PANTAU LAMPUNG- Polisi mengonfirmasi bahwa kasus penganiayaan di SPBU Rajabasa tidak hanya menelan satu korban, tetapi dua pegawai DAMRI. Pelaku, berinisial JU, kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolsek Kedaton.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Yuni Iswandari, mengungkapkan bahwa korban pertama, A, merupakan sopir DAMRI yang dipukul lebih dulu sebelum korban kedua, AR, mengalami luka akibat penusukan.
“Awalnya terjadi cekcok di SPBU setelah senggolan kendaraan. Korban pertama, A, turun dari mobil dan langsung dipukul oleh tersangka. Beberapa saat kemudian, AR datang ke lokasi dan menjadi korban penusukan,” ujar Yuni, Kamis (13/2/2025).
Pelaku Kabur dan Membuang Barang Bukti
Setelah insiden terjadi, tersangka JU langsung meninggalkan lokasi dengan mobil Toyota Fortuner putih. Dalam perjalanan pulang ke rumahnya di Lampung Tengah, ia membuang pisau yang digunakan dalam aksi penusukan.
Polisi akhirnya berhasil menangkap JU pada Senin lalu tanpa perlawanan.
“Tersangka sudah kami amankan, dan saat ini penyidikan masih terus berlanjut untuk mendalami motif serta detail kejadian,” tambah Yuni.
Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
JU dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Polisi mengingatkan masyarakat untuk tetap mengutamakan penyelesaian konflik secara damai dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri yang dapat berujung pada konsekuensi hukum.***