PANTAU LAMPUNG– Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pringsewu melakukan penggeledahan di dua lokasi terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2022. Penggeledahan dilakukan pada Kamis (30/1) sekitar pukul 16.00 hingga 19.00 WIB, bertempat di ruang kerja Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pringsewu dan rumah kediaman Sekda yang terletak di Jalan Raya Tulung Agung RT 1 Lingkungan 1, Pekon Tulung Agung, Kecamatan Gading Rejo, Kabupaten Pringsewu.
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, R. Wisnu Bagus Wicaksono, SH., M.Hum. Penggeledahan bertujuan untuk mengumpulkan bukti-bukti yang relevan dengan perkara yang sedang disidik.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pringsewu, I. Kadek Dwi Ariatmaja, menjelaskan bahwa dari penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting dan barang bukti lainnya yang terkait dengan dugaan korupsi. Semua barang bukti yang disita telah diamankan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Dalam rangka kelancaran penggeledahan, tim penyidik didukung oleh personel TNI Kodim 0424/Tanggamus. Dukungan ini merupakan implementasi dari Nota Kesepahaman antara Kejaksaan RI dan TNI yang menegaskan kerjasama dalam penegakan hukum. Penggeledahan berjalan dengan aman dan lancar berkat dukungan tersebut.
Kejaksaan Negeri Pringsewu mengapresiasi semua pihak yang telah mendukung kelancaran proses penggeledahan ini. Proses penyidikan ini merupakan komitmen Kejaksaan Negeri Pringsewu untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan dana hibah demi menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan publik.
Pihak Kejaksaan Negeri Pringsewu berjanji untuk terus memberikan informasi terkait perkembangan perkara ini kepada masyarakat.***