PANTAU LAMPUNG– Seorang pria berinisial DNK (24), warga Pekon Ngarip, Ulubelu, Tanggamus, ditangkap oleh Polsek Sukoharjo, Polres Pringsewu, atas dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus bisa memasukkan anak korban menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian hingga Rp8,1 juta.
Kapolsek Sukoharjo, AKP Riyadi, mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra, mengungkapkan bahwa pelaku yang sudah dianggap keluarga oleh korban, HO (43), ini berhasil meyakinkan korban dengan menjanjikan pekerjaan PNS tanpa biaya. Namun, pelaku tetap meminta sejumlah uang dengan berbagai alasan, mulai dari biaya seragam hingga parkir kendaraan.
“Pelaku juga menawarkan motor lelang dengan harga murah, dan berhasil meyakinkan korban untuk mentransfer uang. Namun, setelah beberapa kali mentransfer uang, korban merasa curiga karena anaknya tidak kunjung dipanggil sebagai PNS dan motor yang dijanjikan tidak pernah diterima,” jelas AKP Riyadi.
Merasa ditipu, korban akhirnya melapor ke polisi, yang langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di Pekon Sinar Mulya, Banyumas, Pringsewu, pada Kamis, 16 Januari 2025.
Ternyata, pelaku DNK adalah seorang residivis yang baru saja keluar dari penjara setelah menjalani hukuman terkait kasus penipuan dan penggelapan mobil. Dalam pemeriksaan, DNK mengakui bahwa ia tidak memiliki koneksi atau kemampuan untuk memasukkan anak korban ke BRIN, dan semua itu hanya modus untuk mendapatkan uang.
Uang hasil penipuan, lanjut AKP Riyadi, digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan pribadi, termasuk menyewa wanita panggilan dan bersenang-senang.
Saat ini, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, yang mengancamnya dengan hukuman maksimal empat tahun penjara.
AKP Riyadi mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap modus penipuan serupa dan tidak mudah percaya dengan janji-janji yang tidak masuk akal. Jika menemukan indikasi penipuan, segera laporkan ke pihak berwajib.***