• Redaksi
  • Tentang Kami
Kamis, Juli 3, 2025
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Opini
  • Pendidikan
  • Hiburan
Home Berita

Penting! Ini Kontrak Kerja yang Wajib Dipahami Calon Pendaftar Pendamping Desa 2025

MeldaEditorMelda
Jan 22, 2025
A A
Cara Daftar Pendamping Desa 2023: Ikuti Langkah-Langkah Pendaftaran Online dan Persiapkan Dokumen yang Dibutuhkan
ADVERTISEMENT

PANTAU LAMPUNG- Selama satu tahun anggaran, dimulai pada 1 Januari dan berakhir pada 31 Desember, dengan kemungkinan pembaruan setiap tahun.

Namun, ada beberapa ketentuan yang dapat menyebabkan pemutusan kontrak kerja, yang perlu diperhatikan oleh para calon pendamping desa. Pemutusan perjanjian kerja ini tercantum dalam Pasal 8 yang mengatur mengenai kondisi pemutusan kontrak bagi seluruh Tenaga Pendamping Profesional (TPP) di Indonesia.

Syarat Pemutusan Kontrak Kerja

Beberapa alasan yang dapat menyebabkan pemutusan kontrak kerja antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan TPP adalah:

BeritaTerkait

Mendes Jamin Bebas KKN, Segera Pelajari Cara Daftar Pendamping Desa 2025 Ini

Panduan Pendaftaran Pendamping Lokal Desa 2025, Segera Dibuka!

  1. Meninggal Dunia: Pemutusan kontrak akan terjadi jika TPP meninggal dunia.
  2. Mengundurkan Diri: TPP dapat memutuskan hubungan kerja dengan mengajukan pemberitahuan kepada PPK paling lambat satu bulan sebelumnya, dengan kewajiban menyelesaikan tugas dan menyerahkan pekerjaan kepada pengganti yang ditunjuk.
  3. Sakit Berkepanjangan: Jika TPP sakit dan tidak dapat melaksanakan pekerjaan selama tiga bulan berturut-turut.
  4. Absen Tanpa Keterangan: Pemutusan kontrak dapat dilakukan jika TPP tidak masuk kerja tanpa keterangan selama 10 hari berturut-turut atau 20 hari dalam satu tahun.
  5. Evaluasi Kinerja: Jika TPP tidak memenuhi standar evaluasi kinerja yang ditetapkan.
  6. Teguran Tertulis: Jika TPP mendapatkan tiga kali Surat Peringatan (SP) dari PPK.
  7. Pelanggaran Kode Etik: Pemutusan kontrak dapat dilakukan jika TPP terbukti melanggar kode etik yang telah disepakati.
  8. Tindak Pidana: Jika TPP dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan memiliki keputusan hukum tetap.
  9. Keterlibatan Politik: Pemutusan kontrak berlaku jika TPP terbukti menjadi pengurus partai politik, anggota legislatif, kepala daerah/wakil kepala daerah, atau kepala desa.
  10. Pekerjaan Ganda: Jika TPP terbukti bekerja rangkap dengan penghasilan tetap yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
  11. Kebijakan Pemerintah: Pemutusan juga dapat dilakukan jika ada kebijakan pemerintah atau peraturan perundang-undangan yang mendasari.***
ADVERTISEMENT
Source: MELDA
Tags: KontrakKerja .SPKPemutusanKontrakPendaftaranPendampingDesaPendampingDesa2025
ShareTweetSendShare
Previous Post

Pemerintah Tetapkan Surat Edaran Tiga Menteri Terkait Libur Ramadan 2025

Next Post

Visioner! Calon Pendamping Desa 2025 Harus Berkomitmen Memajukan Desa

Related Posts

CCED Unila: Mesin Gacor Pengasah Bakat Mahasiswa, Bukan Cuma Lulus-Lulus Aja!
Berita

CCED Unila: Mesin Gacor Pengasah Bakat Mahasiswa, Bukan Cuma Lulus-Lulus Aja!

Jul 2, 2025
Gebrakan Pemkab Lampung Utara Lawan Stunting: Luncurkan “Puskesmas Mider” dan Ajak Semua Bergerak!
Berita

Gebrakan Pemkab Lampung Utara Lawan Stunting: Luncurkan “Puskesmas Mider” dan Ajak Semua Bergerak!

Jul 2, 2025
BRI Laporkan Oknum ke Kejati Lampung, Komitmen Zero Tolerance terhadap Fraud Dibuktikan
Berita

BRI Pringsewu Tanggapi Isu Dokumen Nasabah, Tegaskan Komitmen Hormati Proses Hukum

Jul 2, 2025
Aniaya Istri Saat Marah ke Anak, Pria di Pringsewu Ditangkap Polisi!
Berita

Aniaya Istri Saat Marah ke Anak, Pria di Pringsewu Ditangkap Polisi!

Jul 2, 2025
PSHT Lampung Barat Audiensi ke Polres: Bahas Wisuda 350 Warga Baru dan Komitmen Jaga Kamtibmas
Berita

PSHT Lampung Barat Audiensi ke Polres: Bahas Wisuda 350 Warga Baru dan Komitmen Jaga Kamtibmas

Jul 2, 2025
Reses III di Karang Agung, Bunyamin Dengarkan Curhat Warga Tanggamus dari Jalan Rusak sampai BPJS!
Berita

Reses III di Karang Agung, Bunyamin Dengarkan Curhat Warga Tanggamus dari Jalan Rusak sampai BPJS!

Jul 2, 2025
Next Post
Cara Daftar Pendamping Desa 2023: Ikuti Langkah-Langkah Pendaftaran Online dan Persiapkan Dokumen yang Dibutuhkan

Visioner! Calon Pendamping Desa 2025 Harus Berkomitmen Memajukan Desa

Resmi! Kementerian Desa dan PDTT Beri Penjelasan Tentang Pendamping Desa 2025, Ini Isinya

Dilarang! Sebelum Mendaftar Pendamping Desa 2025, Hindari Melakukan Hal Ini

KPK Ungkap Pejabat Kabinet Merah Putih Memiliki Harta Rp5,4 Triliun, Raffi Ahmad Diduga?

KPK Ungkap Pejabat Kabinet Merah Putih Memiliki Harta Rp5,4 Triliun, Raffi Ahmad Diduga?

Hasil Seleksi CPNS Mesuji 2024 Diumumkan, Cek Linknya Disini

2 Peserta CPNS di Mesuji Ajukan Sanggahan, Begini Penjelasannya

Cara Sanggah Hasil Seleksi CPNS 2024 yang Akan Diumumkan Besok

Syarat Rekrutmen CPNS 2025 Resmi Ditetapkan, Ini Penjelasannya

banner 300250

Berita Terkini

  • CCED Unila: Mesin Gacor Pengasah Bakat Mahasiswa, Bukan Cuma Lulus-Lulus Aja!
  • Gebrakan Pemkab Lampung Utara Lawan Stunting: Luncurkan “Puskesmas Mider” dan Ajak Semua Bergerak!
  • BRI Pringsewu Tanggapi Isu Dokumen Nasabah, Tegaskan Komitmen Hormati Proses Hukum
  • Aniaya Istri Saat Marah ke Anak, Pria di Pringsewu Ditangkap Polisi!
  • PSHT Lampung Barat Audiensi ke Polres: Bahas Wisuda 350 Warga Baru dan Komitmen Jaga Kamtibmas
Pantau Lampung

Selamat datang di Pantau Lampung, portal berita yang mengabarkan secara cermat dan tepat tentang berbagai peristiwa dan perkembangan terkini di Provinsi Lampung. Kami hadir untuk menjadi sumber informasi terpercaya bagi masyarakat Lampung dan pembaca di seluruh Indonesia.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In