• Redaksi
  • Tentang Kami
Minggu, Juni 14, 2026
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Opini
  • Pendidikan
  • Hiburan
Home Berita

Penting! Ini Kontrak Kerja yang Wajib Dipahami Calon Pendaftar Pendamping Desa 2025

MeldaEditorMelda
Jan 22, 2025
A A
Cara Daftar Pendamping Desa 2023: Ikuti Langkah-Langkah Pendaftaran Online dan Persiapkan Dokumen yang Dibutuhkan
ADVERTISEMENT

PANTAU LAMPUNG- Selama satu tahun anggaran, dimulai pada 1 Januari dan berakhir pada 31 Desember, dengan kemungkinan pembaruan setiap tahun.

Namun, ada beberapa ketentuan yang dapat menyebabkan pemutusan kontrak kerja, yang perlu diperhatikan oleh para calon pendamping desa. Pemutusan perjanjian kerja ini tercantum dalam Pasal 8 yang mengatur mengenai kondisi pemutusan kontrak bagi seluruh Tenaga Pendamping Profesional (TPP) di Indonesia.

Syarat Pemutusan Kontrak Kerja

Beberapa alasan yang dapat menyebabkan pemutusan kontrak kerja antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan TPP adalah:

BeritaTerkait

Mendes Jamin Bebas KKN, Segera Pelajari Cara Daftar Pendamping Desa 2025 Ini

Panduan Pendaftaran Pendamping Lokal Desa 2025, Segera Dibuka!

  1. Meninggal Dunia: Pemutusan kontrak akan terjadi jika TPP meninggal dunia.
  2. Mengundurkan Diri: TPP dapat memutuskan hubungan kerja dengan mengajukan pemberitahuan kepada PPK paling lambat satu bulan sebelumnya, dengan kewajiban menyelesaikan tugas dan menyerahkan pekerjaan kepada pengganti yang ditunjuk.
  3. Sakit Berkepanjangan: Jika TPP sakit dan tidak dapat melaksanakan pekerjaan selama tiga bulan berturut-turut.
  4. Absen Tanpa Keterangan: Pemutusan kontrak dapat dilakukan jika TPP tidak masuk kerja tanpa keterangan selama 10 hari berturut-turut atau 20 hari dalam satu tahun.
  5. Evaluasi Kinerja: Jika TPP tidak memenuhi standar evaluasi kinerja yang ditetapkan.
  6. Teguran Tertulis: Jika TPP mendapatkan tiga kali Surat Peringatan (SP) dari PPK.
  7. Pelanggaran Kode Etik: Pemutusan kontrak dapat dilakukan jika TPP terbukti melanggar kode etik yang telah disepakati.
  8. Tindak Pidana: Jika TPP dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan memiliki keputusan hukum tetap.
  9. Keterlibatan Politik: Pemutusan kontrak berlaku jika TPP terbukti menjadi pengurus partai politik, anggota legislatif, kepala daerah/wakil kepala daerah, atau kepala desa.
  10. Pekerjaan Ganda: Jika TPP terbukti bekerja rangkap dengan penghasilan tetap yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
  11. Kebijakan Pemerintah: Pemutusan juga dapat dilakukan jika ada kebijakan pemerintah atau peraturan perundang-undangan yang mendasari.***
ADVERTISEMENT
Source: MELDA
Tags: KontrakKerja .SPKPemutusanKontrakPendaftaranPendampingDesaPendampingDesa2025
ShareTweetSendShare
Previous Post

Pemerintah Tetapkan Surat Edaran Tiga Menteri Terkait Libur Ramadan 2025

Next Post

Visioner! Calon Pendamping Desa 2025 Harus Berkomitmen Memajukan Desa

Related Posts

Harga BBM Naik Lagi? Anggota Komisi XII DPR Belum Bisa Beri Jaminan kepada Masyarakat
Bandar Lampung

Harga BBM Naik Lagi? Anggota Komisi XII DPR Belum Bisa Beri Jaminan kepada Masyarakat

Jun 14, 2026
Ordal Sebut Vendor Sudah Dikondisikan, Penggunaan Dana BOS SMP Negeri Dipertanyakan
Bandar Lampung

Ordal Sebut Vendor Sudah Dikondisikan, Penggunaan Dana BOS SMP Negeri Dipertanyakan

Jun 13, 2026
Dugaan Skandal WTP Mengemuka, Pejabat Lampung Bisa Terseret?
Bandar Lampung

Dugaan Skandal WTP Mengemuka, Pejabat Lampung Bisa Terseret?

Jun 13, 2026
Jimly Asshiddiqie Tegas: Pejabat Tak Boleh Jadi Pengurus Yayasan, Nama Eka Afriana Disebut
Bandar Lampung

Jimly Asshiddiqie Tegas: Pejabat Tak Boleh Jadi Pengurus Yayasan, Nama Eka Afriana Disebut

Jun 13, 2026
Tembak di Tempat Picu Perdebatan, LPW Desak Pengusutan Dugaan Pelanggaran Prosedur
Bandar Lampung

Tembak di Tempat Picu Perdebatan, LPW Desak Pengusutan Dugaan Pelanggaran Prosedur

Jun 13, 2026
Rp60 Miliar untuk Kejati, Rp49 Juta untuk Stunting? Ini yang Dipersoalkan Publik
Bandar Lampung

Rp60 Miliar untuk Kejati, Rp49 Juta untuk Stunting? Ini yang Dipersoalkan Publik

Jun 13, 2026
Next Post
Cara Daftar Pendamping Desa 2023: Ikuti Langkah-Langkah Pendaftaran Online dan Persiapkan Dokumen yang Dibutuhkan

Visioner! Calon Pendamping Desa 2025 Harus Berkomitmen Memajukan Desa

Resmi! Kementerian Desa dan PDTT Beri Penjelasan Tentang Pendamping Desa 2025, Ini Isinya

Dilarang! Sebelum Mendaftar Pendamping Desa 2025, Hindari Melakukan Hal Ini

KPK Ungkap Pejabat Kabinet Merah Putih Memiliki Harta Rp5,4 Triliun, Raffi Ahmad Diduga?

KPK Ungkap Pejabat Kabinet Merah Putih Memiliki Harta Rp5,4 Triliun, Raffi Ahmad Diduga?

Hasil Seleksi CPNS Mesuji 2024 Diumumkan, Cek Linknya Disini

2 Peserta CPNS di Mesuji Ajukan Sanggahan, Begini Penjelasannya

Cara Sanggah Hasil Seleksi CPNS 2024 yang Akan Diumumkan Besok

Syarat Rekrutmen CPNS 2025 Resmi Ditetapkan, Ini Penjelasannya

banner 300250

Berita Terkini

  • Harga BBM Naik Lagi? Anggota Komisi XII DPR Belum Bisa Beri Jaminan kepada Masyarakat
  • Ordal Sebut Vendor Sudah Dikondisikan, Penggunaan Dana BOS SMP Negeri Dipertanyakan
  • Dugaan Skandal WTP Mengemuka, Pejabat Lampung Bisa Terseret?
  • Jimly Asshiddiqie Tegas: Pejabat Tak Boleh Jadi Pengurus Yayasan, Nama Eka Afriana Disebut
  • Tembak di Tempat Picu Perdebatan, LPW Desak Pengusutan Dugaan Pelanggaran Prosedur
Pantau Lampung

Selamat datang di Pantau Lampung, portal berita yang mengabarkan secara cermat dan tepat tentang berbagai peristiwa dan perkembangan terkini di Provinsi Lampung. Kami hadir untuk menjadi sumber informasi terpercaya bagi masyarakat Lampung dan pembaca di seluruh Indonesia.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In