PANTAU LAMPUNG- Pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran (SE) bersama tiga menteri mengenai pengaturan pembelajaran dan libur selama Ramadan 2025. SE yang ditandatangani oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri ini memuat ketentuan pembelajaran untuk siswa pada bulan Ramadan 1446 Hijriah atau 2025 Masehi.
Surat edaran bernomor 2 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 400.1/320/SJ tersebut ditujukan kepada kepala daerah, kepala dinas pendidikan, serta kepala kantor wilayah Kementerian Agama di seluruh Indonesia. SE ini secara resmi disahkan pada Selasa, 21 Januari 2025.
Jadwal Libur dan Pembelajaran
Berdasarkan isi SE, siswa akan menjalani libur awal Ramadan pada 27-28 Februari hingga 5 Maret 2025. Setelah itu, kegiatan pembelajaran di sekolah dimulai kembali pada 6 hingga 25 Maret. Selama periode pembelajaran ini, siswa Muslim didorong untuk mengikuti kegiatan seperti tadarus Alquran, pesantren kilat, dan kajian keislaman.
Bagi siswa non-Muslim, kegiatan pembelajaran berupa bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai agama masing-masing juga dianjurkan. Selanjutnya, siswa akan kembali menikmati libur bersama Idulfitri pada 26, 27, 28 Maret hingga 8 April 2025.
Kegiatan belajar-mengajar akan dilanjutkan pada 9 April 2025. Jadwal belajar selama Ramadan disesuaikan dengan kebijakan pemerintah daerah masing-masing, seperti yang dijelaskan oleh pejabat terkait.
Poin Penting Surat Edaran
SE ini juga mengatur peran pemerintah daerah dan Kementerian Agama untuk menyelaraskan jadwal pembelajaran selama Ramadan, termasuk menyiapkan perencanaan kegiatan yang relevan. Orang tua diharapkan turut aktif membimbing siswa dalam melaksanakan kegiatan ibadah maupun belajar mandiri di rumah.***