• Redaksi
  • Tentang Kami
Selasa, Agustus 19, 2025
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Opini
  • Pendidikan
  • Hiburan
Home Berita

Besaran Gaji PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu 2025 Lengkap dengan Tunjangannya

MeldaEditorMelda
Jan 18, 2025
A A
Pemerintah Salurkan Bansos untuk KPM di Bulan Desember 2024, Simak Daftarnya
ADVERTISEMENT

PANTAU LAMPUNG—Bagi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), besaran gaji dan tunjangan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, yang membedakan gaji sesuai dengan golongan dan masa kerja. Namun, gaji untuk PPPK paruh waktu masih menjadi topik yang belum diatur secara spesifik dalam peraturan ini.

Berdasarkan Surat Edaran Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024, anggaran untuk gaji PPPK paruh waktu akan disediakan terpisah dari anggaran belanja pegawai. Gaji pertama untuk PPPK akan cair setelah seluruh proses pengangkatan selesai.

Gaji PPPK penuh waktu dan paruh waktu dibedakan, dengan PPPK penuh waktu menerima gaji dan tunjangan sesuai regulasi yang berlaku. Sementara itu, PPPK paruh waktu mendapatkan gaji tetap seperti yang diterapkan pada tahun 2024. Meskipun demikian, PPPK paruh waktu tetap diakui sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) resmi dengan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan Surat Keputusan (SK) pengangkatan.

BeritaTerkait

“Pemberian Kepastian Nasib Honorer Tanggamus, DPRD Terima Audiensi Terkait Pengangkatan PPPK”

Resmi! Inilah Besaran Gaji PPPK Penuh dan Paruh Waktu Lengkap dengan Tunjangannya

Estimasi gaji untuk PPPK paruh waktu diperkirakan berkisar antara Rp 2.070.000 hingga Rp 5.610.000 per bulan, meskipun angka ini masih bersifat perkiraan dan belum ada keputusan final dari pemerintah.

Berikut adalah besaran gaji pokok PPPK sesuai dengan Perpres Nomor 11 Tahun 2024:

ADVERTISEMENT
  1. Golongan I: Rp 1.938.500-Rp 2.900.900
  2. Golongan II: Rp 2.116.900-Rp 3.071.200
  3. Golongan III: Rp 2.206.500-Rp 3.201.200
  4. Golongan IV: Rp 2.299.800-Rp 3.336.600
  5. Golongan V: Rp 2.511.500-Rp 4.189.900
  6. Golongan VI: Rp 2.742.800-Rp 4.367.100
  7. Golongan VII: Rp 2.858.800-Rp 4.551.100
  8. Golongan VIII: Rp 2.979.700-Rp 4.744.400
  9. Golongan IX: Rp 3.203.600-Rp 5.261.500
  10. Golongan X: Rp 3.339.600-Rp 5.484.000
  11. Golongan XI: Rp 3.480.300-Rp 5.716.000
  12. Golongan XII: Rp 3.627.500-Rp 5.957.800
  13. Golongan XIII: Rp 3.781.000-Rp 6.209.800
  14. Golongan XIV: Rp 3.940.900-Rp 6.472.500
  15. Golongan XV: Rp 4.107.600-Rp 6.746.200
  16. Golongan XVI: Rp 4.281.400-Rp 7.031.600
  17. Golongan XVII: Rp 4.462.500-Rp 7.329.900

Selain gaji pokok, PPPK juga akan menerima sejumlah tunjangan yang ditetapkan oleh pemerintah. Tunjangan ini termasuk potongan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Berikut adalah tunjangan yang diterima PPPK:

  1. Tunjangan keluarga
  2. Tunjangan pangan
  3. Tunjangan jabatan struktural
  4. Tunjangan jabatan fungsional
  5. Tunjangan lainnya

 

Source: MELDA
Tags: Gaji PPPKGaji PPPK 2025Perpres Nomor 11 Tahun 2024PPPK Paruh WaktuPPPK Penuh WaktuTunjangan PPPK
ShareTweetSendShare
Previous Post

Cek Kriteria Guru PNS dan PPPK yang Bisa Mengajar di Sekolah Swasta

Next Post

Jaring Pengaman Sampah Laut Lampung Marriott Resort Menuai Kritik, Belum Miliki Izin KKPRL

Related Posts

Manchester United Kalah, Pelatih Bhayangkara Presisi Lampung FC Galau?
Bandar Lampung

Manchester United Kalah, Pelatih Bhayangkara Presisi Lampung FC Galau?

Agu 19, 2025
Bedah Buku “Menungguku Tiba”: Pertemuan Dua Doktor dengan Dua Pendekatan
Bandar Lampung

Bedah Buku “Menungguku Tiba”: Pertemuan Dua Doktor dengan Dua Pendekatan

Agu 19, 2025
Polda Lampung Ungkap Ratusan Kasus Kejahatan Dalam Operasi Sikat Krakatau 2025
Berita

Polda Lampung Ungkap Ratusan Kasus Kejahatan Dalam Operasi Sikat Krakatau 2025

Agu 19, 2025
Momentum 17 Agustus, Warga Anak Tuha Nekat Bertani di Lahan PT BSA
Berita

Momentum 17 Agustus, Warga Anak Tuha Nekat Bertani di Lahan PT BSA

Agu 18, 2025
Polsek Katibung Bekuk Pencuri, Satu Motor dan Tiga HP Raib dari Rumah Warga
Berita

Polsek Katibung Bekuk Pencuri, Satu Motor dan Tiga HP Raib dari Rumah Warga

Agu 18, 2025
Aksi Heroik Bocah Sd Memanjat Tiang Bendera Di Hut Ri Ke-80, Raihan Menerima Sepeda Dan Apresiasi Gubernur
Bandar Lampung

Aksi Heroik Bocah Sd Memanjat Tiang Bendera Di Hut Ri Ke-80, Raihan Menerima Sepeda Dan Apresiasi Gubernur

Agu 18, 2025
Next Post
Jaring Pengaman Sampah Laut Lampung Marriott Resort Menuai Kritik, Belum Miliki Izin KKPRL

Jaring Pengaman Sampah Laut Lampung Marriott Resort Menuai Kritik, Belum Miliki Izin KKPRL

Jaring Sampah Laut Lampung Marriott Resort: DKP Lampung Tegaskan Masih Proses Izin di KKP

Jaring Sampah Laut Lampung Marriott Resort: DKP Lampung Tegaskan Masih Proses Izin di KKP

Bakti Sosial 2025: Fokal Smanda 87 Gelar Donor Darah dan Santunan di Bandar Lampung

Bakti Sosial 2025: Fokal Smanda 87 Gelar Donor Darah dan Santunan di Bandar Lampung

Gilang Ramadhan Turun Langsung Bantu Warga Korban Banjir di Lampung

Gilang Ramadhan Turun Langsung Bantu Warga Korban Banjir di Lampung

Bojan Hodak Tanggapi Dingin Persib Juara Paruh Musim Liga 1 2024/2025

Rekap Liga 1: Persib dan Persebaya Tumbang, Persija Terancam Dekati Puncak Klasemen

banner 300250

Berita Terkini

  • Manchester United Kalah, Pelatih Bhayangkara Presisi Lampung FC Galau?
  • Bedah Buku “Menungguku Tiba”: Pertemuan Dua Doktor dengan Dua Pendekatan
  • Polda Lampung Ungkap Ratusan Kasus Kejahatan Dalam Operasi Sikat Krakatau 2025
  • Momentum 17 Agustus, Warga Anak Tuha Nekat Bertani di Lahan PT BSA
  • Polsek Katibung Bekuk Pencuri, Satu Motor dan Tiga HP Raib dari Rumah Warga
Pantau Lampung

Selamat datang di Pantau Lampung, portal berita yang mengabarkan secara cermat dan tepat tentang berbagai peristiwa dan perkembangan terkini di Provinsi Lampung. Kami hadir untuk menjadi sumber informasi terpercaya bagi masyarakat Lampung dan pembaca di seluruh Indonesia.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In