PANTAU LAMPUNG—Bagi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), besaran gaji dan tunjangan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, yang membedakan gaji sesuai dengan golongan dan masa kerja. Namun, gaji untuk PPPK paruh waktu masih menjadi topik yang belum diatur secara spesifik dalam peraturan ini.
Berdasarkan Surat Edaran Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024, anggaran untuk gaji PPPK paruh waktu akan disediakan terpisah dari anggaran belanja pegawai. Gaji pertama untuk PPPK akan cair setelah seluruh proses pengangkatan selesai.
Gaji PPPK penuh waktu dan paruh waktu dibedakan, dengan PPPK penuh waktu menerima gaji dan tunjangan sesuai regulasi yang berlaku. Sementara itu, PPPK paruh waktu mendapatkan gaji tetap seperti yang diterapkan pada tahun 2024. Meskipun demikian, PPPK paruh waktu tetap diakui sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) resmi dengan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan Surat Keputusan (SK) pengangkatan.
Estimasi gaji untuk PPPK paruh waktu diperkirakan berkisar antara Rp 2.070.000 hingga Rp 5.610.000 per bulan, meskipun angka ini masih bersifat perkiraan dan belum ada keputusan final dari pemerintah.
Berikut adalah besaran gaji pokok PPPK sesuai dengan Perpres Nomor 11 Tahun 2024:
- Golongan I: Rp 1.938.500-Rp 2.900.900
- Golongan II: Rp 2.116.900-Rp 3.071.200
- Golongan III: Rp 2.206.500-Rp 3.201.200
- Golongan IV: Rp 2.299.800-Rp 3.336.600
- Golongan V: Rp 2.511.500-Rp 4.189.900
- Golongan VI: Rp 2.742.800-Rp 4.367.100
- Golongan VII: Rp 2.858.800-Rp 4.551.100
- Golongan VIII: Rp 2.979.700-Rp 4.744.400
- Golongan IX: Rp 3.203.600-Rp 5.261.500
- Golongan X: Rp 3.339.600-Rp 5.484.000
- Golongan XI: Rp 3.480.300-Rp 5.716.000
- Golongan XII: Rp 3.627.500-Rp 5.957.800
- Golongan XIII: Rp 3.781.000-Rp 6.209.800
- Golongan XIV: Rp 3.940.900-Rp 6.472.500
- Golongan XV: Rp 4.107.600-Rp 6.746.200
- Golongan XVI: Rp 4.281.400-Rp 7.031.600
- Golongan XVII: Rp 4.462.500-Rp 7.329.900
Selain gaji pokok, PPPK juga akan menerima sejumlah tunjangan yang ditetapkan oleh pemerintah. Tunjangan ini termasuk potongan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Berikut adalah tunjangan yang diterima PPPK:
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan struktural
- Tunjangan jabatan fungsional
- Tunjangan lainnya