PANTAU LAMPUNG – Sebanyak 3 pendaftar PPPK di Pemkab Lombok Tengah dibatalkan kelulusannya setelah menjalani tes, akibat masalah administrasi yang ditemukan setelah pemeriksaan lebih lanjut.
Pemkab Lombok Tengah baru saja mengumumkan hasil seleksi untuk formasi tenaga kesehatan dan tenaga teknis. Namun, untuk formasi tenaga pendidik (guru), pengumumannya ditunda karena menunggu arahan dari pemerintah pusat.
Pemkab Lombok Tengah mendapatkan 1.665 formasi yang terdiri dari guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis. Namun, ada tiga peserta yang sebelumnya lolos administrasi, lalu dibatalkan kelulusannya meskipun sudah mengikuti tes.
Penyebab Pembatalan Kelulusan
Menurut Sekda Lombok Tengah, H. Lalu Firman Wijaya, pembatalan kelulusan tersebut disebabkan oleh pencabutan surat keterangan pengalaman kerja dan surat keterangan bekerja terus-menerus yang telah dikeluarkan sebelumnya. Surat-surat tersebut ternyata dinyatakan keliru setelah pihak berwenang mengonfirmasi kebenarannya.
“Ada tiga kasus yang kami batalkan setelah menerima surat dari pihak yang bersangkutan yang menyatakan bahwa surat pernyataan atau rekomendasi yang kami keluarkan itu keliru. Karena itu, kami harus membatalkan kelulusan administrasinya,” jelas H. Lalu Firman Wijaya.
Larangan Penerimaan Tenaga Non-PNS
Sekda menegaskan bahwa sejak 2022, seluruh instansi pemerintah dilarang menerima tenaga honorer atau non-PNS. Setiap pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa bagi peserta yang tidak lulus pada seleksi tahap pertama, mereka akan diangkat sebagai PPPK paruh waktu sesuai dengan database yang sudah dikunci.
Jumlah Pendaftar dan Formasi yang Tersedia
Sementara itu, Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Lombok Tengah mencatat bahwa pada tahap pertama seleksi PPPK, terdapat 4.413 pendaftar yang memperebutkan 1.665 formasi yang tersedia, terbagi dalam formasi guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis. Dari jumlah tersebut, sekitar 300 peserta dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).***