PANTAU LAMPUNG – Pengamat politik Rocky Gerung menilai langkah politik Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengalami kesulitan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold dalam Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024. Dengan keputusan ini, Jokowi diyakini tak bisa lagi mengendalikan Pilpres 2029.
Rocky Gerung menegaskan bahwa keputusan MK tersebut menggagalkan upaya-upaya sebelumnya untuk membatasi pencalonan presiden dan wakil presiden dengan syarat minimum 20 persen kursi di parlemen. “Keputusan MK yang menghapuskan presidential threshold ini benar-benar membongkar seluruh perencanaan yang ada, dan ini menjadi akhir dari upaya mengakali demokrasi,” ujar Rocky.
Mantan dosen Filsafat Universitas Indonesia (UI) ini menambahkan bahwa meski presidential threshold telah dihapus, ia memprediksi akan ada upaya dari beberapa pihak untuk mencoba memanipulasi situasi demi mengumpulkan dukungan politik dari partai-partai.
“Ada kemungkinan beberapa pihak akan mencoba memanipulasi partai politik untuk mengumpulkan dukungan, namun sekarang, partai-partai mulai fokus pada kaderisasi yang lebih baik,” lanjutnya.
Namun, Rocky juga mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada terhadap potensi upaya pengangkangan putusan MK. Menurutnya, ada kemungkinan pihak-pihak tertentu berusaha mengganti hakim konstitusi untuk menggoyahkan keputusan tersebut.
“Masyarakat harus tetap hati-hati dengan kemungkinan manuver-manuver yang bisa terjadi, seperti manipulasi melalui lembaga-lembaga survei atau penggantian hakim konstitusi,” pungkas Rocky.
Dengan penghapusan presidential threshold, Pilpres 2029 diprediksi akan berlangsung lebih terbuka tanpa dominasi partai besar yang menguasai parlemen. Ini membuka peluang bagi partai-partai baru atau calon presiden yang lebih independen untuk maju.***