PANTAU LAMPUNG – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Selatan, Intji Indriati, menerima audiensi dari Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Natar, Dewi Imelda Sari, di ruang rapat Sekda setempat, Selasa (7/1/2025).
Dalam audiensi tersebut, Dewi Imelda Sari mengapresiasi kinerja Kabupaten Lampung Selatan dalam penerimaan wajib pajak. “Kabupaten Lampung Selatan menempati urutan pertama se-Provinsi Lampung dengan total penerimaan wajib pajak sebesar Rp154 miliar,” ujarnya.
Kepatuhan SPT bagi ASN
Selain itu, Dewi Imelda Sari menyampaikan beberapa program yang telah dan akan dilaksanakan di Kabupaten Lampung Selatan. Salah satunya adalah kepatuhan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Ia meminta agar ASN di Kabupaten Lampung Selatan secara kolektif melaporkan SPT sebelum tanggal 31 Maret 2025. “Karena ini awal tahun, seperti biasanya ada kewajiban untuk seluruh ASN di Lampung Selatan terkait SPT tahunan. Kami mengingatkan untuk dilakukan secara kolektif dan memberikan bukti fotonya jangan sampai melewati batas waktunya,” imbuhnya.
Perpajakan dari Dana Desa
Dalam pertemuan tersebut, Dewi Imelda Sari juga membahas tentang perpajakan dari Dana Desa yang telah disalurkan ke desa-desa di Kabupaten Lampung Selatan. “Tahun lalu, kami telah dibantu oleh Inspektorat Lampung Selatan untuk mengumpulkan penerimaan pajak dari Dana Desa yang sudah disalurkan,” katanya.
Harapan Pj Sekda Lampung Selatan
Menanggapi hal tersebut, Pj Sekda Kabupaten Lampung Selatan, Intji Indriati, berharap agar apa yang telah dibahas dapat segera ditindaklanjuti. “Harapannya semoga yang kita bahas hari ini bisa cepat ditindaklanjuti agar bisa berjalan sebagaimana mestinya,” kata Intji Indriati.***