• Redaksi
  • Tentang Kami
Minggu, Juni 14, 2026
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Opini
  • Pendidikan
  • Hiburan
Home Berita

DPD RI Dorong Kajian Terhadap Wacana Calon Presiden dan Wakil Presiden dari Jalur Independen

MeldaEditorMelda
Jan 5, 2025
A A
MK Terima 19 Permohonan Sengketa Hasil Pilkada 2024, Termasuk Dari Pesawaran
ADVERTISEMENT

PANTAU LAMPUNG– Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mendorong agar wacana calon presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres) yang berasal dari jalur independen segera dikaji. Hal ini disampaikan Ketua DPD, Sultan Bachtiar Najamuddin, menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden sebesar 20%.

Sultan menyoroti kurangnya keseriusan dalam sistem kaderisasi di internal partai politik saat ini, yang menurutnya berdampak langsung terhadap kualitas calon pemimpin bangsa. “Saat ini, UUD memang hanya menugaskan partai politik sebagai institusi demokrasi yang berhak mengajukan calon presiden. Namun, wacana menghadirkan calon pemimpin bangsa yang independen atau berasal dari institusi demokrasi non-partisan perlu mulai dipertimbangkan,” ujar Sultan.

Sultan mengusulkan agar Indonesia meniru negara-negara seperti Amerika Serikat yang memberikan kesempatan bagi calon presiden dari jalur non-partai, serta Presiden Rusia, Vladimir Putin, yang berhasil terpilih melalui jalur independen. Ia berpendapat bahwa meskipun UUD saat ini masih melarang capres dari luar partai politik, wacana ini layak untuk dikaji lebih lanjut.

BeritaTerkait

DPD RI Almira Janji Bawa Aspirasi Koperasi Lampung ke DPR RI

Gema Puan Soroti 10% Kegagalan Pemerintahan Prabowo: Tiga Masalah Mendesak yang Perlu Evaluasi Serius

Menurutnya, prinsip keadilan dan persamaan hak politik warga negara untuk memilih dan dipilih dalam demokrasi tidak seharusnya dibatasi oleh aturan presidential threshold atau institusi politik tertentu. “Prinsip keadilan dan persamaan hak politik warga negara untuk memilih dan dipilih dalam demokrasi tidak boleh dibatasi baik oleh aturan presidential threshold maupun institusi politik tertentu saja,” tegasnya.

Sultan memberikan apresiasi terhadap keputusan MK yang menurutnya berani menghapus batasan-batasan politik yang dapat menghambat perkembangan demokrasi di Indonesia. Ia percaya bahwa keputusan tersebut akan membuka peluang bagi proses pencalonan presiden yang lebih demokratis.

ADVERTISEMENT

“Sulit rasanya bagi bangsa ini untuk mencapai kualitas demokrasi dan menemukan kepemimpinan nasional yang paripurna jika kita tidak menyiapkan institusi demokrasi alternatif selain partai politik,” lanjutnya.

Putusan MK terkait penghapusan presidential threshold ini dibacakan dalam sidang perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 pada Kamis, 2 Januari 2025. MK mengabulkan gugatan yang diajukan oleh empat mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Dengan keputusan ini, setiap partai politik kini berpeluang untuk mengusung capres dan cawapres mereka sendiri.

Namun, MK juga merekomendasikan adanya rekayasa konstitusional untuk mencegah jumlah pasangan calon presiden yang terlalu banyak, salah satunya dengan mendorong partai-partai untuk bergabung dalam koalisi, selama koalisi tersebut.***

Source: MELDA
Tags: CapresIndependen PresidentialThresholdDemokrasiIndonesiaDPDRIPolitikIndonesia
ShareTweetSendShare
Previous Post

Kemenkes Pastikan Virus HMPV Belum Masuk Indonesia

Next Post

PAN dan PKB Tutup Mulut Soal Isu Reshuffle Kabinet Sri Mulyani

Related Posts

Harga BBM Naik Lagi? Anggota Komisi XII DPR Belum Bisa Beri Jaminan kepada Masyarakat
Bandar Lampung

Harga BBM Naik Lagi? Anggota Komisi XII DPR Belum Bisa Beri Jaminan kepada Masyarakat

Jun 14, 2026
Ordal Sebut Vendor Sudah Dikondisikan, Penggunaan Dana BOS SMP Negeri Dipertanyakan
Bandar Lampung

Ordal Sebut Vendor Sudah Dikondisikan, Penggunaan Dana BOS SMP Negeri Dipertanyakan

Jun 13, 2026
Dugaan Skandal WTP Mengemuka, Pejabat Lampung Bisa Terseret?
Bandar Lampung

Dugaan Skandal WTP Mengemuka, Pejabat Lampung Bisa Terseret?

Jun 13, 2026
Jimly Asshiddiqie Tegas: Pejabat Tak Boleh Jadi Pengurus Yayasan, Nama Eka Afriana Disebut
Bandar Lampung

Jimly Asshiddiqie Tegas: Pejabat Tak Boleh Jadi Pengurus Yayasan, Nama Eka Afriana Disebut

Jun 13, 2026
Tembak di Tempat Picu Perdebatan, LPW Desak Pengusutan Dugaan Pelanggaran Prosedur
Bandar Lampung

Tembak di Tempat Picu Perdebatan, LPW Desak Pengusutan Dugaan Pelanggaran Prosedur

Jun 13, 2026
Rp60 Miliar untuk Kejati, Rp49 Juta untuk Stunting? Ini yang Dipersoalkan Publik
Bandar Lampung

Rp60 Miliar untuk Kejati, Rp49 Juta untuk Stunting? Ini yang Dipersoalkan Publik

Jun 13, 2026
Next Post
PAN dan PKB Tutup Mulut Soal Isu Reshuffle Kabinet Sri Mulyani

PAN dan PKB Tutup Mulut Soal Isu Reshuffle Kabinet Sri Mulyani

Cara Klaim Diskon Tarif Listrik 50 Persen sebagai Kompensasi Kenaikan PPN

Cara Klaim Diskon Tarif Listrik 50 Persen sebagai Kompensasi Kenaikan PPN

Sakura LE SSERAFIM Tuai Pujian Berkat Duet dengan Motoki Ohmori di ‘Kohaku Uta Gassen’

Sakura LE SSERAFIM Tuai Pujian Berkat Duet dengan Motoki Ohmori di ‘Kohaku Uta Gassen’

MBC Drama Awards 2024 Umumkan Jadwal Tayang Baru Setelah Penundaan

MBC Drama Awards 2024 Umumkan Jadwal Tayang Baru Setelah Penundaan

CEK DI SINI! Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Kemenag untuk Eks THK II dan Non ASN

Formasi Terisi Penuh! 93 Formasi PPPK Tenaga Teknis Pemkot Pekalongan Lolos Seleksi

banner 300250

Berita Terkini

  • Harga BBM Naik Lagi? Anggota Komisi XII DPR Belum Bisa Beri Jaminan kepada Masyarakat
  • Ordal Sebut Vendor Sudah Dikondisikan, Penggunaan Dana BOS SMP Negeri Dipertanyakan
  • Dugaan Skandal WTP Mengemuka, Pejabat Lampung Bisa Terseret?
  • Jimly Asshiddiqie Tegas: Pejabat Tak Boleh Jadi Pengurus Yayasan, Nama Eka Afriana Disebut
  • Tembak di Tempat Picu Perdebatan, LPW Desak Pengusutan Dugaan Pelanggaran Prosedur
Pantau Lampung

Selamat datang di Pantau Lampung, portal berita yang mengabarkan secara cermat dan tepat tentang berbagai peristiwa dan perkembangan terkini di Provinsi Lampung. Kami hadir untuk menjadi sumber informasi terpercaya bagi masyarakat Lampung dan pembaca di seluruh Indonesia.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In