PANTAU LAMPUNG- Tenaga honorer dengan masa kerja di bawah 2 tahun tidak dapat mengikuti seleksi PPPK tahap 2. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam UU ASN 2023 yang menetapkan bahwa batas waktu penuntasan tenaga honorer berakhir pada Desember 2024.
Setelah batas waktu tersebut, status tenaga honorer tidak lagi diakui di instansi pemerintah baik pusat maupun daerah. Meskipun Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), melalui Rini Widyantini, memberikan kesempatan kepada tenaga honorer untuk mengikuti seleksi PPPK 2024, masih ada sejumlah tenaga honorer yang tidak dapat mendaftar di seleksi tahap 2.
Salah satu kelompok yang tidak bisa mendaftar adalah honorer dengan masa kerja kurang dari 2 tahun. Mereka tidak dapat mengikuti seleksi tahap 1 karena belum terdaftar dalam database BKN. Begitu pula, di tahap 2, persyaratan masa kerja belum terpenuhi.
Plt Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur, Aba Subagja S.Sos., M.A.P., menjelaskan bahwa syarat utama pengangkatan PPPK adalah pengalaman kerja yang dimiliki. Namun, Aba juga menambahkan bahwa masa kerja tenaga honorer tidak harus berasal dari instansi tempat mereka bekerja saat ini. Pengalaman kerja di tempat lain yang relevan juga akan dihitung dalam seleksi ini.
Bagi tenaga honorer yang masa kerjanya kurang dari 2 tahun, Aba menyarankan untuk memanfaatkan kebijakan ini, meskipun mereka belum memenuhi persyaratan masa kerja yang ketat.
Mengenai nasib gaji tenaga honorer yang tidak memenuhi syarat untuk seleksi PPPK, Aba menjelaskan bahwa hal ini akan diatur melalui surat keputusan MenPAN-RB yang kemungkinan akan diterbitkan setelah proses seleksi PPPK 2024 selesai.***