PANTAU LAMPUNG– Selama tahun 2024, sebanyak 14 anggota Kepolisian Daerah (Polda) Lampung menerima Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) akibat pelanggaran berat terhadap kode etik. Langkah tegas ini diambil Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Lampung sebagai wujud komitmen dalam menegakkan disiplin dan menjaga profesionalisme kepolisian.
Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari upaya institusi menjaga kredibilitas dan kepercayaan masyarakat.
“Sepanjang 2024, Propam Polda Lampung menerima 194 laporan pengaduan masyarakat. Dari jumlah tersebut, 14 anggota yang terbukti melakukan pelanggaran berat diberhentikan secara tidak hormat. Saat ini, empat di antaranya masih dalam proses banding,” ujar Kapolda dalam keterangan resminya.
Jenis Pelanggaran dan Penanganan Propam
Pelanggaran yang dilakukan para anggota meliputi ketidakprofesionalan dalam tugas, penyalahgunaan wewenang, dan tindakan lain yang mencoreng nama baik institusi. Selain itu, Propam juga mencatat 172 kasus pelanggaran disiplin dan 65 perkara pelanggaran kode etik profesi Polri (KEPP) sepanjang tahun tersebut.
Kapolda menekankan bahwa semua laporan pengaduan masyarakat ditangani secara cepat, adil, dan profesional.
“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran. Penegakan hukum terhadap anggota Polri yang melanggar adalah bentuk nyata komitmen kami dalam memperbaiki institusi,” tegas Helmy.
Pesan Kapolda untuk Anggota Polri
Dalam apel pagi pada 27 Desember 2024, Kapolda memberikan pesan penting kepada seluruh anggota Polri untuk senantiasa menjaga integritas dan nama baik institusi.
“Saya berharap tindakan tegas ini menjadi pelajaran bagi semua anggota agar lebih disiplin dan profesional. Mulailah perubahan dari diri sendiri, dari hal kecil, dan dari sekarang,” kata Kapolda.
Upaya Pemulihan Kepercayaan Publik
Polda Lampung terus berupaya meningkatkan kedisiplinan internal sekaligus pelayanan kepada masyarakat. Langkah-langkah tegas terhadap pelanggaran diharapkan mampu memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri dan mendorong terciptanya layanan yang lebih baik di masa mendatang.***