PANTAU LAMPUNG– Menteri Hukum dan HAM (Menkum) Supratman Andi Agtas memastikan bahwa Jusuf Kalla (JK) adalah Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) yang sah. Hal ini menegaskan keabsahan kepemimpinan JK di tengah isu dualisme dengan Agung Laksono.
Supratman menjelaskan, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah melakukan verifikasi terhadap kepengurusan PMI yang dipimpin oleh JK. Berdasarkan kajian Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PMI, pemerintah mengakui kepemimpinan JK sebagai sah secara hukum.
“Kami telah memberikan jawaban bahwa pemerintah, melalui Kemenkumham, setelah melakukan kajian sesuai AD/ART PMI, mengesahkan pengurus baru PMI di bawah kepemimpinan Bapak Haji Muhammad Jusuf Kalla,” ujar Supratman.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham, Widodo, turut menegaskan bahwa kepengurusan JK telah sesuai dengan aturan yang berlaku. “Kami memastikan kepemimpinan Pak Jusuf Kalla sesuai dengan AD/ART PMI dan telah diverifikasi sesuai perundang-undangan,” kata Widodo.
Dualisme di PMI
PMI sempat diwarnai dualisme setelah Jusuf Kalla terpilih sebagai Ketua Umum melalui Musyawarah Nasional (Munas) XXII PMI 2024. Namun, politikus Partai Golkar, Agung Laksono, mengklaim dirinya juga terpilih sebagai Ketua Umum, dengan dukungan dari 20 persen pengurus daerah PMI.
Meski demikian, Jusuf Kalla tetap mengumumkan susunan kepengurusan PMI periode 2024-2029. JK juga menunjukkan surat dari Kemenkumham bernomor M.HH-AH.01-11 tertanggal 19 Desember 2024, yang mengesahkan kepengurusan di bawah kepemimpinannya.
“Tidak ada yang disebut dualisme. Tidak ada PMI tandingan, karena proses pemilihan sudah selesai,” tegas JK saat konferensi pers di Markas Pusat PMI, Jakarta, Jumat.
Dengan pengakuan resmi dari Kemenkumham, JK kini melanjutkan kepemimpinannya di PMI tanpa menganggap adanya gangguan dari klaim pihak lain.***