PANTAU LAMPUNG – Menjelang akhir tahun, pemerintah segera mencairkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) 2024 tahap akhir ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) para penerima manfaat. Proses pencairan ini akan berlangsung pada periode November-Desember 2024, menyusul tahap keenam dari bantuan sembako BPNT.
Sebagai informasi, BPNT adalah bantuan yang bertujuan untuk mendukung pemenuhan kebutuhan pangan bagi keluarga kurang mampu. Di tahun 2024, bantuan ini diberikan dalam bentuk uang tunai, menggantikan sistem sebelumnya yang mengalokasikan dana melalui saldo belanja di e-warung atau agen resmi pemerintah. Dengan sistem baru ini, keluarga penerima manfaat (KPM) dapat lebih fleksibel dalam menggunakan dana tersebut untuk membeli sembako sesuai kebutuhan mereka.
Bansos BPNT 2024: Skema dan Tahapan Pencairan
Setiap KPM akan menerima total bantuan sebesar Rp2.400.000 per tahun, yang dicairkan dalam enam tahap. Setiap pencairan tahapannya adalah Rp400.000, yang dilakukan setiap dua bulan sekali. Untuk tahap keenam, pencairan BPNT akan dilakukan bertahap mulai November hingga Desember 2024.
Berdasarkan informasi dari akun Facebook resmi @infoBansosPKH, saat ini pencairan BPNT sudah berada pada tahap finalisasi. Pencairan dana untuk tahap 5 (September-Oktober 2024) telah selesai, dan kini pemerintah sedang mempersiapkan pencairan dana tahap akhir.
Proses Pencairan dan Tahapan Selanjutnya
Masyarakat yang telah terdaftar sebagai KPM bisa memantau status pencairan melalui aplikasi SIKS-NG. Pencairan dana BPNT tahap 6 akan segera dilakukan setelah status pencairan di sistem berubah menjadi Standing Instruction (SI). Diharapkan proses ini akan selesai dan dana dapat cair pada bulan November 2024.
Para KPM diminta untuk bersabar menunggu jadwal pencairan yang akan diumumkan oleh pemerintah setempat. Untuk memastikan status sebagai penerima manfaat, masyarakat dapat mengecek data mereka melalui situs resmi Kementerian Sosial (Kemensos). Berikut adalah langkah-langkah untuk cek status penerima bansos:
1. Kunjungi cekbansos.kemensos.go.id
2. Pilih Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan
3. Masukkan nama penerima manfaat sesuai KTP
4. Ketikkan kode 4 huruf yang muncul pada gambar
5. Klik tombol “Cari Data”
KPM yang terdaftar akan menerima dana bantuan tunai sebesar Rp400.000 per tahap, yang akan dicairkan melalui bank Himbara, seperti BNI, BSI, BRI, dan Bank Mandiri, sesuai dengan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang dimiliki.***