PANTAU LAMPUNG — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran hingga kini belum menerima laporan resmi dari Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai gugatan yang diajukan oleh pasangan calon (Paslon) Nanda Indira Bastian dan Antonius Muhammad Ali. Gugatan ini disampaikan melalui kuasa hukum mereka, Ahmad Handoko. Keterlambatan laporan ini diduga terkait dengan lemahnya dasar gugatan yang diajukan paslon tersebut.
Ketua KPU Pesawaran, Fery Ikhsan, mengungkapkan bahwa tahapan terkait gugatan ini mengalami perubahan. Tahapan yang semula dijadwalkan pada 19-20 Desember 2024, kini diundur menjadi 3-6 Januari 2025. Perubahan ini disampaikan melalui Peraturan MK Nomor 14/2024 tentang tahapan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP).
“Setiap permohonan yang diajukan oleh pemohon akan diperiksa terlebih dahulu oleh panitera untuk memastikan apakah syarat formil dan materiilnya terpenuhi,” kata Fery.
Dia menjelaskan, hasil pemeriksaan oleh panitera akan disampaikan kepada KPU, dan MK nantinya akan memberikan salinan akta permohonan secara resmi kepada KPU. Jika permohonan tidak memenuhi syarat formil dan materiil atau sudah melewati batas waktu yang ditentukan, maka permohonan tersebut akan ditolak.
Namun, jika syarat permohonan sudah terpenuhi, proses akan dilanjutkan dengan sidang pendahuluan. Pada tahap ini, MK akan menentukan apakah gugatan diterima atau ditolak. Jika diterima, kasus ini akan berlanjut ke sidang pemeriksaan.
“Setelah sidang pendahuluan, kita akan tahu apakah permohonan diterima atau ditolak. Jika diterima, akan dilanjutkan ke sidang pemeriksaan oleh MK,” tambah Fery.***