PANTAU LAMPUNG—Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Anwar Abbas, mengkritik kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025. Menurut Anwar, kenaikan ini akan berdampak negatif pada kesejahteraan masyarakat, terutama bagi kalangan menengah ke bawah.
“Kenaikan PPN ini jelas akan semakin menggerus kesejahteraan masyarakat, terutama mereka yang berada di lapisan bawah dan menengah,” ujar Anwar dalam keterangan persnya.
Anwar menganggap bahwa dengan kenaikan PPN tersebut, baik penawaran maupun permintaan barang dan jasa akan mengalami perubahan, yang berujung pada peningkatan biaya produksi di perusahaan. Hal ini akan mengarah pada penurunan daya beli masyarakat secara keseluruhan.
“Peningkatan biaya yang terjadi di perusahaan akan mempengaruhi daya beli masyarakat. Secara agregat, daya beli akan menurun,” tambahnya.
Lebih jauh, Anwar mengingatkan pemerintah untuk melakukan evaluasi lebih mendalam terkait kebijakan PPN 12 persen ini. Mengingat, sejak Mei 2024, daya beli masyarakat sudah mengalami penurunan.
“Perusahaan tentu akan terdampak oleh penurunan penjualan dan profitabilitas. Tak menutup kemungkinan, hal ini akan memicu terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK), yang tentu kita semua tidak harapkan,” kata Anwar.
Sebelumnya, pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, telah mengumumkan bahwa mulai 1 Januari 2025, PPN akan dinaikkan menjadi 12 persen. Namun, terdapat ketentuan bahwa tidak semua barang dan jasa akan dikenakan tarif tersebut. Beberapa barang yang terkena PPN 12 persen antara lain barang-barang premium seperti beras super premium, buah-buahan dan daging premium, serta produk makanan laut seperti salmon dan king crab.
Selain itu, beberapa layanan seperti pendidikan dan kesehatan premium juga akan dikenakan tarif PPN yang lebih tinggi, begitu juga dengan listrik untuk pelanggan rumah tangga dengan daya 3.500-6.600 VA.***