PANTAU LAMPUNG– Tim Tekab 308 Polsek Sidomulyo berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh seorang residivis, pada Jumat (13/12/2024), sekitar pukul 22.00 WIB. Penangkapan terjadi di Sidodadi, Kecamatan Sidomulyo, Lampung Selatan.
Kapolsek Sidomulyo, Iptu Sugiyanto, mewakili Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, mengonfirmasi penangkapan tersebut. “Kami berhasil mengamankan pelaku berinisial ES (31), warga Sidowaluyo, Kecamatan Sidomulyo, beserta barang bukti hasil curian,” ujar Kapolsek.
Dijelaskan bahwa pelaku ES adalah seorang residivis yang sebelumnya pernah terlibat dalam kasus percobaan pembunuhan. Pencurian yang dilakukan pelaku terjadi pada Minggu, 8 Desember 2024, sekitar pukul 09.00 WIB, di rumah korban yang terletak di Dusun Banyumas, Desa Sidodadi, Kecamatan Sidomulyo.
Saat kejadian, rumah korban sedang kosong, dan pelaku memanfaatkan situasi tersebut dengan masuk melalui pintu belakang yang terbuat dari anyaman bambu (geribik). “Pelaku mencuri dua unit handphone—Oppo A1K dan Nokia—serta uang tunai sebesar Rp2.600.000 yang disimpan di kamar korban,” ungkap Kapolsek.
Pada Jumat malam, 13 Desember 2024, korban menemukan seseorang yang dicurigai sebagai pelaku pencurian dan segera melapor ke Polsek Sidomulyo. Dengan respons cepat dari pihak kepolisian, petugas langsung bergerak ke lokasi dan melakukan pemeriksaan.
Hasilnya, pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti berupa satu unit handphone Nokia warna biru yang merupakan milik korban. Saat diinterogasi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya.
Total kerugian yang dialami korban akibat pencurian ini diperkirakan mencapai Rp3.500.000. Kini, pelaku ES harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan.***