PANTAU LAMPUNG– Kuasa hukum PT Lampung Energi Berjaya (PT LEB) akan segera mengajukan audiensi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung untuk membahas tindak lanjut kasus dugaan korupsi yang melibatkan perusahaan tersebut.
“Kami berencana bertemu dengan pihak Kejati Lampung secepatnya. Hari ini jika memungkinkan, kami akan kirimkan surat audiensi, jika tidak, besok,” kata Dr. Sopian Sitepu, kuasa hukum PT LEB.
Sopian menjelaskan bahwa kasus dugaan korupsi ini sudah berjalan selama dua bulan, namun tidak ada kejelasan mengenai pelanggaran yang dilakukan. Ia juga menyoroti bahwa meskipun kasus ini telah naik dari penyelidikan ke penyidikan, tidak ada kejelasan mengenai perbuatan pidana yang dilanggar.
“Kami sangat mendukung jika ada dasar hukum yang jelas, tetapi jika tidak ada, seharusnya tidak diteruskan. Ketika kasus ini naik ke penyidikan, harusnya sudah ada perbuatan pidana yang jelas dan pasal yang dilanggar,” tegas Sopian.
Menurut Sopian, Kejaksaan Tinggi Lampung telah melakukan pengeledahan dan penyitaan tanpa izin dari pengadilan, sebagaimana diatur dalam Pasal 38 KUHAP. Hal ini, menurutnya, dapat dikategorikan sebagai tindakan prematur dan penyalahgunaan wewenang.
Dalam pertemuan yang akan datang dengan Kejati, kuasa hukum PT LEB meminta agar penyidik menghentikan proses penyidikan jika tidak ditemukan adanya unsur pidana. “Kami belum mengetahui apa yang menjadi dasar naiknya penyidikan ini. Oleh karena itu, kami meminta agar upaya paksa dihentikan jika tidak ditemukan bukti pidana,” tambahnya.
Sopian juga menyoroti pengamanan uang yang dilakukan penyidik Kejaksaan di rekening PT LEB. Menurutnya, tindakan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan bertentangan dengan hukum acara pidana (KUHAP). Ia menilai bahwa ini merupakan penyalahgunaan wewenang.
“Jika alasan pengamanan dana tersebut adalah untuk mencegah korupsi, seharusnya ada supervisi yang jelas dari Kejaksaan terkait pengelolaan Participating Interest (PI) 10 persen yang dimiliki PT LEB,” ujarnya.
Sopian mengacu pada Peraturan ESDM Nomor 37 Tahun 2016 yang menyebutkan bahwa pengelolaan dana PI 10 persen harus diawasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan tidak boleh digunakan untuk kegiatan usaha lain. Ia juga menambahkan bahwa sampai saat ini, Kejati Lampung tidak menemukan bukti penyalahgunaan dana PI 10 persen oleh PT LEB.
“Kami sebagai kuasa hukum PT LEB meminta Kejaksaan Tinggi Lampung untuk tidak melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam pemeriksaan dan upaya paksa. Sebaiknya, Kejati melibatkan ahli dari Kemendagri, Kementerian ESDM, atau ADPMET yang memahami pengelolaan PI 10 persen,” tutupnya.***