• Redaksi
  • Tentang Kami
Selasa, Oktober 21, 2025
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Opini
  • Pendidikan
  • Hiburan
Home Berita

Dana Kampanye: Penjelasan dan Sumber yang Diperbolehkan Berdasarkan Aturan

MeldaEditorMelda
Des 11, 2024
A A
Dana Kampanye: Penjelasan dan Sumber yang Diperbolehkan Berdasarkan Aturan
ADVERTISEMENT

PANTAU LAMPUNG – Dana kampanye merupakan komponen krusial dalam setiap proses pemilihan umum. Baru-baru ini, perhatian publik tertuju pada dugaan aliran dana ilegal, termasuk dari jaringan teroris, yang melibatkan calon kepala daerah. Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai dana kampanye dan sumber yang diizinkan sesuai aturan.

Apa Itu Dana Kampanye?

Dana kampanye didefinisikan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 14 Tahun 2024 sebagai biaya dalam bentuk uang, barang, atau jasa yang digunakan oleh pasangan calon, partai politik, atau gabungan partai politik pengusung untuk membiayai kegiatan kampanye pemilihan kepala daerah.

BeritaTerkait

Pelantikan Kepala Daerah Terpilih 6 Februari 2025 Berdasarkan Pertimbangan Matang

Pelantikan Gubernur dan Wagub Lampung Dijadwalkan pada 7 Februari 2025, Kemungkinan Diundur

Sumber Dana Kampanye yang Sah

Merujuk Pasal 6 PKPU Nomor 14 Tahun 2024, sumber dana kampanye terdiri atas:
1. Sumbangan dari Partai Politik atau Gabungan Partai Politik pengusung pasangan calon.
2. Sumbangan dari Pasangan Calon.
3. Sumbangan Pihak Lain yang Tidak Mengikat,meliputi:
– Perseorangan.
– Badan hukum swasta.

ADVERTISEMENT

Untuk pasangan calon perseorangan, sumber dana kampanye dapat berasal dari:
– Sumbangan pasangan calon itu sendiri.
– Sumbangan pihak lain yang tidak mengikat, baik dari perseorangan maupun badan hukum swasta.

Dana kampanye juga bisa diperoleh dari **Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)** yang dialokasikan melalui anggaran KPU di tingkat provinsi atau kabupaten/kota.

Persyaratan Transparansi

Setiap penerimaan dana kampanye wajib disertai dengan informasi identitas yang jelas. Hal ini diatur dalam Pasal 6 ayat (5) untuk memastikan sumber dana dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan transparan.

Larangan dan Pembatasan

Dalam Pasal 8 huruf (i) angka 3, dinyatakan bahwa:
– Dana kampanye tidak boleh berasal dari hasil tindak pidana atau digunakan untuk menyembunyikan atau menyamarkan hasil tindak pidana.

Aturan ini bertujuan untuk melindungi integritas pemilu dari potensi penyalahgunaan dana dari sumber ilegal.

Kesimpulan

Dengan pengaturan yang jelas, dana kampanye diharapkan dapat dikelola secara transparan dan akuntabel. Kepatuhan terhadap aturan ini menjadi kunci untuk menjaga demokrasi tetap bersih dari pengaruh dana ilegal dan kriminal.***

Tags: Aturan PemiluDana KampanyePilkada 2024PKPU 14/2024Sumber Dana Pilkada
ShareTweetSendShare
Previous Post

Ricardo RG, Kuasa Hukum Dian, Tegaskan Keadilan Harus Ditegakkan oleh APH

Next Post

Batasan Dana Kampanye Cakada Berdasarkan PKPU Nomor 14 Tahun 2024

Related Posts

Wagub Jihan Turun Tangan! Kasus Ibu Rantai Anak di Mesuji Bongkar Fakta Mengerikan tentang Kemiskinan dan Kesehatan Warga
Bandar Lampung

Wagub Jihan Turun Tangan! Kasus Ibu Rantai Anak di Mesuji Bongkar Fakta Mengerikan tentang Kemiskinan dan Kesehatan Warga

Okt 21, 2025
Pernyataan “Tak Ada Tanah Adat di Lampung” Bikin Geger! Laskar Lampung Desak Polda Bertindak Tegas
Bandar Lampung

Pernyataan “Tak Ada Tanah Adat di Lampung” Bikin Geger! Laskar Lampung Desak Polda Bertindak Tegas

Okt 21, 2025
Transformasi Polres Pringsewu: Pamapta Jadi Garda Terdepan Pelayanan Publik
Berita

Transformasi Polres Pringsewu: Pamapta Jadi Garda Terdepan Pelayanan Publik

Okt 21, 2025
Bupati Pringsewu Jawab Pemandangan Fraksi DPRD Soal Ranperda APBD 2026: Fokus Pembangunan dan Kemandirian Fiskal
Berita

Bupati Pringsewu Jawab Pemandangan Fraksi DPRD Soal Ranperda APBD 2026: Fokus Pembangunan dan Kemandirian Fiskal

Okt 21, 2025
Bandar Lampung

Pelatih SSB Biru Alap-Alap: Jangan Lupakan Jasa Shin Tae-yong, Mental Garuda Dibangunnya!

Okt 21, 2025
Polres Tanggamus Luncurkan Pamapta, Inovasi Pelayanan Cepat dan Terpadu untuk Masyarakat
Berita

Polres Tanggamus Luncurkan Pamapta, Inovasi Pelayanan Cepat dan Terpadu untuk Masyarakat

Okt 21, 2025
Next Post
Batasan Dana Kampanye Cakada Berdasarkan PKPU Nomor 14 Tahun 2024

Batasan Dana Kampanye Cakada Berdasarkan PKPU Nomor 14 Tahun 2024

Ambisi Garuda Bikin Malu Vietnam di Kandang Sendiri pada ASEAN Cup 2024

Shin Tae-yong: "Kami Lebih Baik dari yang Saya Harapkan" Setelah Timnas Indonesia Menang Tipis atas Myanmar

Polda Lampung Menahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Dana BUMAKAM di Tulang Bawang

Polda Lampung Menahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Dana BUMAKAM di Tulang Bawang

Kelulusan CPNS 2024: Tak Hanya Nilai SKD dan SKB, Faktor Usia dan IPK Jadi Penentu

Panduan Lengkap 4 Sesi Tes CAT SKB CPNS 2024 yang Perlu Diketahui

Detail Tes Seleksi PPPK 2024 Sesuai Pengumuman Resmi BKN

Skor yang Diperlukan untuk Lolos Seleksi PPPK 2024

banner 300250

Berita Terkini

  • Wagub Jihan Turun Tangan! Kasus Ibu Rantai Anak di Mesuji Bongkar Fakta Mengerikan tentang Kemiskinan dan Kesehatan Warga
  • Pernyataan “Tak Ada Tanah Adat di Lampung” Bikin Geger! Laskar Lampung Desak Polda Bertindak Tegas
  • Transformasi Polres Pringsewu: Pamapta Jadi Garda Terdepan Pelayanan Publik
  • Bupati Pringsewu Jawab Pemandangan Fraksi DPRD Soal Ranperda APBD 2026: Fokus Pembangunan dan Kemandirian Fiskal
  • Pelatih SSB Biru Alap-Alap: Jangan Lupakan Jasa Shin Tae-yong, Mental Garuda Dibangunnya!
Pantau Lampung

Selamat datang di Pantau Lampung, portal berita yang mengabarkan secara cermat dan tepat tentang berbagai peristiwa dan perkembangan terkini di Provinsi Lampung. Kami hadir untuk menjadi sumber informasi terpercaya bagi masyarakat Lampung dan pembaca di seluruh Indonesia.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In