PANTAU LAMPUNG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus terus mendalami kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10% di wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES). Dari total nilai dana sebesar US$ 17,286 juta, penyidik telah menyita dana sebesar US$ 1.483.497,78 dari H.E., Direktur Utama PT Lampung Energi Berjaya (PT LEB).
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, penyitaan ini dilakukan setelah ditemukan indikasi penghapusan dalam laporan keuangan PT LEB. “Tindakan ini bertujuan untuk meminimalisir kerugian yang lebih besar terhadap dana PI yang diterima PT Lampung Jasa Utama (PT LJU) dan PT LEB, yang diduga tidak sesuai aturan,” jelas Ricky pada Senin (9/12/2024).
Pemeriksaan 27 Saksi
Dalam proses penyidikan, tim telah memeriksa 27 saksi dari berbagai pihak, termasuk pejabat dan instansi yang terkait dengan pengelolaan dana ini, seperti PT LEB, PT LJU, PDAM Way Guruh Lampung Timur, serta pemerintah provinsi dan kabupaten di Lampung.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk mengumpulkan bukti yang dapat memperjelas dugaan tindak pidana korupsi dan menentukan pihak yang bertanggung jawab,” tambah Ricky.
Dugaan Korupsi Sistematis
Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan dana *Participating Interest* senilai US$ 17,286 juta, yang semestinya dikelola untuk kepentingan pembangunan daerah. Penyidik mencurigai adanya pelanggaran sistematis dalam penggunaan dana ini, termasuk manipulasi laporan keuangan yang melibatkan beberapa pihak terkait.
Langkah tegas Kejati Lampung dalam menyita dana senilai lebih dari US$ 1,48 juta merupakan bagian dari upaya memulihkan kerugian negara dan memastikan transparansi pengelolaan dana publik.
Proses Berlanjut
Penyidikan kasus ini masih terus berlanjut. Kejati Lampung berkomitmen mengusut tuntas dugaan korupsi tersebut demi menegakkan hukum dan mencegah potensi kerugian negara lebih lanjut.
“Kami berharap masyarakat mendukung upaya ini dengan memberikan informasi atau bukti yang relevan untuk membantu proses hukum,” tutup Ricky.***