PANTAU LAMPUNG– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung membuka kesempatan bagi masyarakat Kabupaten Pesawaran untuk melaporkan langsung dugaan korupsi yang terjadi di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesawaran. Langkah ini diambil menyusul beredarnya informasi tentang dugaan korupsi besar-besaran yang melibatkan oknum di KPU, dengan potensi kerugian negara hingga puluhan miliar rupiah.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, mengungkapkan bahwa pihaknya terbuka bagi siapa saja yang ingin melaporkan kasus tersebut. Ia mengimbau warga Pesawaran untuk mendaftarkan laporan mereka melalui Pos Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) agar dapat diproses lebih lanjut.
“Kami sangat terbuka bagi masyarakat yang ingin melaporkan dugaan tindak pidana korupsi di wilayah kami. Silakan daftarkan laporan di PTSP untuk proses registrasi awal,” ujar Ricky Ramadhan pada Senin (9/12/2024).
Ricky menegaskan bahwa setiap laporan akan ditelaah terlebih dahulu sebelum diteruskan ke bidang yang bersangkutan untuk penyelidikan lebih lanjut.
Pernyataan Kejati Lampung ini menanggapi isu yang berkembang setelah mantan Jaksa mendesak Kejati untuk mengusut tuntas dugaan korupsi di KPU Pesawaran yang melibatkan anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Dugaan korupsi ini mencuat setelah sejumlah fakta terungkap, termasuk pemalsuan tanda tangan dalam pencairan anggaran yang diduga dilakukan oleh Yatin Putro Sugino, mantan ketua KPU Pesawaran.
Seorang mantan sekretaris KPU Pesawaran yang mengungkapkan fakta tersebut mengaku memiliki bukti rekaman dan video yang menunjukkan pemalsuan tanda tangan yang melibatkan dirinya. Menurutnya, modus operandi yang sama juga digunakan dalam pengelolaan anggaran Pilpres dan Pileg 2018.
Sumber lain yang enggan disebutkan namanya juga mengungkapkan adanya kegiatan fiktif, mark up anggaran, dan manipulasi data dalam pengelolaan dana Pilkada di KPU Pesawaran. Menurutnya, ada oknum yang sengaja menyalahgunakan dana lebih dari Rp 30 miliar yang dialokasikan untuk Pilkada 2020 demi kepentingan pribadi.
“Selain kegiatan fiktif, ada pula manipulasi data dan mark up anggaran yang melibatkan sewa kantor, bimbingan teknis, hingga biaya operasional lainnya,” ujar sumber tersebut.
Mantan Sekretaris KPU tersebut menambahkan, bahwa banyak pihak yang dirugikan, termasuk para penyelenggara pemilu di tingkat bawah, yang hanya menerima sebagian dari dana yang seharusnya mereka terima untuk pengadaan Tempat Pemungutan Suara (TPS). “Kami hanya menerima dana Rp 500 ribu per TPS, padahal dana yang dialokasikan lebih besar,” ungkap salah satu Ketua KPPS di Kecamatan Gedong Tataan.
Tokoh masyarakat Pesawaran, Muaddin Yusuf, turut mendesak Kejati Lampung untuk menuntaskan kasus ini. Ia menyebutkan bahwa kasus tersebut sebelumnya sudah pernah diperiksa oleh Kejari Pesawaran, namun tak jelas kelanjutannya. “Kasus ini harus tuntas, karena dampaknya sangat besar. Kalau tidak, kami akan melaporkan hal ini lebih lanjut,” tegas Muaddin, yang juga mantan Jaksa.
Muaddin menambahkan, sebagai mantan ketua KPU Lampung Selatan, ia percaya bahwa tidak ada yang kebal hukum, termasuk mereka yang terlibat dalam dugaan korupsi di KPU Pesawaran. “Ini sudah saatnya Kejati menunjukkan ketegasan, apalagi dana yang terlibat sangat besar,” katanya.
Kejati Lampung kini menunggu laporan dari masyarakat untuk menyelidiki lebih lanjut dugaan korupsi yang telah merugikan negara dan masyarakat ini.***