PANTAU LAMPUNG – Pasangan calon Bupati Pesawaran nomor urut 2, Nanda Indira dan Antonius Muhammad Ali, secara resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) meski pasangan nomor urut 1, Aries Sandi-Supriyanto, meraih suara tertinggi dalam Pilkada 2024.
Gugatan ini dilayangkan karena diduga terdapat pelanggaran persyaratan pencalonan yang dilakukan oleh Aries Sandi. Menurut kuasa hukum pasangan Nanda-Anton, Ahmad Handoko, calon kepala daerah wajib memenuhi persyaratan minimal pendidikan SMA atau sederajat, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Ayat E Undang-Undang Pilkada.
“Berdasarkan data dari KPU dan Bawaslu Pesawaran, tidak ditemukan ijazah yang menjadi syarat tersebut pada berkas pencalonan Aries Sandi. Kami yakin alat bukti yang kami miliki cukup untuk membuktikan pelanggaran ini,” ungkap Handoko di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (9/12/2024).
Handoko optimistis gugatan tersebut akan diterima oleh MK, sehingga pencalonan pasangan Aries Sandi-Supriyanto bisa dibatalkan. “Banyak kasus serupa di berbagai daerah yang berakhir dengan diskualifikasi, meskipun pasangan tersebut memperoleh suara tertinggi,” tambahnya.
Lebih lanjut, Handoko menjelaskan bahwa MK berwenang memeriksa seluruh tahapan Pilkada, termasuk dugaan pelanggaran administrasi terkait penerimaan berkas calon oleh KPU Pesawaran.
“Dalam yurisprudensi sebelumnya, MK telah menunjukkan komitmennya untuk mengadili persoalan syarat pencalonan. Kami telah melaporkan dugaan pelanggaran ini sejak sebelum hari pencoblosan ke Bawaslu, KPU, hingga DKPP. Gugatan ke MK ini merupakan langkah akhir kami,” terangnya.
MK dijadwalkan segera menggelar sidang untuk memutuskan kelanjutan kasus ini. Jika gugatan dikabulkan, hasil Pilkada Pesawaran berpotensi mengalami perubahan signifikan.***