PANTAU LAMPUNG– Usai kalah dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Belitung Timur, putra Yusril Ihza Mahendra, Ali Reza Mahendra, mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membatalkan hasil pemilihan. Gugatan ini diajukan setelah pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Belitung Timur, Burhanuddin dan Ali Reza Mahendra, kalah dari pasangan Kamaruddin Muten dan Khairil Anwar.
Ali Reza Mahendra, yang merupakan anak dari Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, dan Burhanuddin, mengajukan gugatan atas dugaan kecurangan yang diduga dilakukan oleh pasangan Kamaruddin dan Khairil Anwar dalam Pilkada tersebut.
Tim hukum pasangan Burhanuddin-Ali Reza, Gugum Ridho Putra, mengungkapkan bahwa mereka telah resmi mendaftarkan permohonan sengketa hasil Pilkada Kabupaten Belitung Timur ke MK pada Kamis malam. Gugum mengungkapkan bahwa laporan tersebut menyebutkan adanya praktik kecurangan secara masif, termasuk pemberian uang dan materi lainnya yang diduga kuat dilakukan oleh pasangan Kamaruddin dan Khairil Anwar.
“Upaya curang yang dilakukan sangat terstruktur, sistematis, dan masif, dengan bukti pembagian uang yang terjadi hampir di semua kecamatan,” ungkap Gugum.
Dalam rekapitulasi hasil suara yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Belitung Timur, pasangan Burhanuddin dan Ali Reza Mahendra hanya memperoleh 23.301 suara. Sementara itu, pasangan Kamaruddin Muten dan Khairil Anwar, yang didukung oleh PDIP, Nasdem, Hanura, PKB, PPP, dan Perindo, meraih kemenangan dengan memperoleh 44.949 suara.
Gugum berharap bahwa permohonan mereka dapat diterima oleh MK, mengingat adanya preseden di mana MK pernah membatalkan kemenangan pasangan dengan suara terbanyak dan memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) setelah terbukti adanya pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif.
“Kami sudah melaporkan semua pelanggaran terkait money politics yang terjadi, dan kami harap MK dapat menindaklanjuti ini,” tambah Gugum.
Menanggapi gugatan tersebut, Ketua Tim Pemenangan Kamaruddin dan Khairil, Fezzi Uktolseja, menyatakan siap menghadapi proses hukum. Fezzi menegaskan bahwa gugatan tersebut adalah hak pasangan Burhanuddin-Ali Reza dan sah-sah saja untuk disampaikan ke MK.
“Kami sudah berkoordinasi dengan tim hukum kami. Kalau materi gugatannya sudah jelas, kami akan siapkan strategi untuk menghadapi ini,” ujar Fezzi. Meski demikian, Fezzi menambahkan bahwa pihaknya belum menerima informasi rinci mengenai materi gugatan yang diajukan oleh pasangan Burhanuddin-Ali Reza.
Proses ini kini akan berlanjut ke MK, yang akan memutuskan apakah gugatan tersebut dapat disidangkan dan diolah lebih lanjut.***