PANTAU LAMPUNG– Pemerintah Kabupaten Pesawaran melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) mengajukan Alokasi Dana Desa (ADD) untuk pembayaran Penghasilan Tetap (Siltap) aparatur desa selama 14 bulan. Di sisi lain, pinjaman dari PT Bank Jabar dan Banten Tbk (BJB) Cabang Bandar Lampung telah dinyatakan lunas.
Plt. Kepala BPKAD Pesawaran, Iswanto, menyampaikan bahwa usulan tersebut telah dibahas dan disepakati bersama oleh Tim Badan Anggaran DPRD dan TAPD Pesawaran, kemudian disetujui melalui rapat paripurna DPRD pada 3 Desember 2024.
“Usulan ini mencakup pembayaran Siltap dua bulan untuk November dan Desember 2024 serta 12 bulan untuk tahun 2025. Dengan ini, kami berharap tidak ada lagi permasalahan terkait Siltap tahun depan,” ujar Iswanto, Minggu (8/12).
Lebih lanjut, terkait pinjaman kepada Bank Jabar dan Banten, Iswanto memastikan bahwa semua kewajiban telah diselesaikan.
“Seluruh utang pokok dan bunga kepada BJB telah dilunasi. Pemerintah Kabupaten Pesawaran tidak lagi memiliki utang kepada BJB, sebagaimana tercantum dalam surat pelunasan kredit yang diterbitkan Bank Jabar pada 4 Desember 2024,” jelasnya.
Surat tersebut, bernomor 0559/BLA-OKR/2024, menjadi bukti bahwa kewajiban Pemkab Pesawaran telah sepenuhnya diselesaikan.
Langkah ini menjawab permintaan Calon Bupati Pesawaran terpilih, Aries Sandi Darma Putra, yang sebelumnya mengimbau Bupati Dendi Ramadhona untuk menuntaskan tunggakan Siltap aparatur desa dan utang kepada BJB.***