PANTAU LAMPUNG – Tim pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta, RK-Suswono, menyatakan tidak menerima hasil Pilkada Jakarta 2024. Mereka mengklaim telah terjadi banyak pelanggaran dalam proses pemungutan suara dan berencana mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya, M. Maulana Bungaran, menyoroti persoalan serius, terutama terkait distribusi formulir C6 atau surat pemberitahuan pemungutan suara. Berdasarkan data timnya, terdapat 167 kasus C6 yang tidak terdistribusi di seluruh wilayah Jakarta, dengan rincian: Jakarta Pusat (24 kasus), Jakarta Barat (14 kasus), Jakarta Utara (40 kasus), Jakarta Timur (80 kasus), dan Jakarta Selatan (9 kasus).
“Merujuk pada Putusan MK Nomor 247-01-04-04/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, C6 yang tidak terdistribusi adalah objek untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU),” ujar Maulana.
Namun, ia menilai temuan ini tidak ditindaklanjuti secara serius oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). “Lebih dari 80 laporan yang kami ajukan ke Bawaslu belum ada kejelasan. Termasuk masalah Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang tidak sesuai TPS, dugaan pemilih mencoblos lebih dari satu kali, hingga pemilih beda domisili,” tambahnya.
Gugatan ke MK Disiapkan
Sekretaris Umum Lembaga Advokasi Hukum Partai Gerindra, Munasir Muslaman, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah berkoordinasi dengan tim pasangan RIDO dan relawan lainnya untuk melayangkan gugatan hasil pemilu ke MK.
“Hasil pantauan kami menunjukkan banyak persoalan, mulai dari distribusi formulir C6 yang tidak benar hingga daftar pemilih yang bermasalah. Ini menjadi dasar kami untuk menempuh jalur hukum di MK,” jelas Munasir.
Menurutnya, masalah distribusi C6 di Jakarta Timur menjadi yang paling besar dengan 80 kasus, diikuti oleh Jakarta Utara (40 kasus), Jakarta Pusat (24 kasus), Jakarta Barat (14 kasus), dan Jakarta Selatan (9 kasus). Selain itu, ditemukan kasus pemilih mencoblos lebih dari satu kali serta pemilih yang tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) meskipun berdomisili di DKI Jakarta.
Kritik terhadap Penyelenggara Pemilu
Munasir menilai kinerja KPU dan Bawaslu Jakarta tidak profesional dalam pelaksanaan Pilkada 2024. Ia menyebut bahwa penyelenggara pemilu seolah tidak serius menindaklanjuti berbagai temuan pelanggaran.
“Kami menilai baik KPU maupun Bawaslu di tingkat DKI Jakarta gagal menjalankan tugas secara profesional. Ini berbeda dengan pelaksanaan Pilkada di daerah lain yang berjalan lebih baik,” tegas Munasir.
Tim RK-Suswono berharap gugatan mereka ke MK dapat menjadi langkah untuk menegakkan keadilan dalam proses Pilkada Jakarta 2024. Hingga saat ini, mereka masih mengumpulkan bukti-bukti untuk memperkuat argumen hukum dalam persidangan mendatang.***