PANTAU LAMPUNG– Tim pemenangan pasangan Nanda-Antonius tengah mempertimbangkan langkah hukum untuk menggugat pencalonan Aries Sandi sebagai calon bupati Pesawaran ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua Tim Pemenangan, M. Nasir, mengungkapkan bahwa opsi untuk mengajukan gugatan ini masih terbuka lebar. Ia menyebutkan bahwa saksi dari pasangan Nanda-Antonius telah menolak menandatangani berita acara hasil rekapitulasi suara pada rapat pleno KPU Pesawaran.
“Kami ingin memastikan bahwa seluruh proses administrasi pencalonan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Nasir.
Alasan utama di balik potensi gugatan ini, lanjut Nasir, bukan terkait hasil perolehan suara atau dugaan pelanggaran, melainkan lebih pada keabsahan administrasi pencalonan pasangan Aries Sandi – Supriyanto, yang berpasangan dengan nomor urut 1.
“Kami menemukan indikasi ketidaksesuaian dalam persyaratan pencalonan meski KPU dan Bawaslu telah menyatakan pasangan ini memenuhi syarat,” jelas Nasir.
Saat ini, tim pemenangan masih menunggu keputusan final dari pasangan Nanda-Antonius mengenai apakah akan melanjutkan langkah hukum tersebut. Nasir juga menegaskan bahwa pasangan calon memiliki hak untuk mengajukan gugatan ke MK dalam jangka waktu 3×24 jam setelah penetapan hasil oleh KPU. Jika dalam periode tersebut tidak ada gugatan yang diajukan, hasil Pilkada akan menjadi final dan mengikat.
Nasir menegaskan bahwa gugatan ini akan difokuskan pada aspek administrasi pencalonan, bukan hasil suara Pilkada. Keputusan dari pasangan Nanda-Antonius ini akan menjadi penentu penting bagi dinamika politik Kabupaten Pesawaran setelah Pilkada.***