PANTAU LAMPUNG– Kekejaman seorang ayah mengguncang Lampung Selatan. RA (36), seorang warga Kecamatan Merbau Mataram, tega mencabuli anak kandungnya sendiri hingga hamil. Perbuatan bejat ini terungkap setelah pihak sekolah melakukan pemeriksaan kehamilan pada siswinya.
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Dhedi Adi Putra, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan pada Selasa malam, 26 November 2024, di kediaman pelaku. Langkah cepat ini diambil untuk mencegah amuk massa yang mengancam keselamatan pelaku.
“Pelaku telah melakukan perbuatan keji ini sebanyak tiga kali dalam setahun, selalu dilakukan di kamar korban,” ungkap AKP Dhedi saat dikonfirmasi, Minggu (3/12/2024).
Hasil pemeriksaan medis menunjukkan bahwa korban tengah mengandung janin berusia 23 minggu. Dugaan awal pencabulan muncul ketika pihak sekolah melihat perubahan fisik korban yang mencurigakan.
“Kami mengapresiasi kewaspadaan pihak sekolah yang langsung melakukan tindakan. Berkat laporan mereka, kami berhasil mengamankan pelaku,” tambah AKP Dhedi.
Atas perbuatannya, RA dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman berat menanti pelaku atas tindakan keji yang telah dilakukannya.
Pentingnya Peran Masyarakat
Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua pentingnya peran masyarakat dalam mencegah terjadinya tindak pidana, khususnya terhadap anak-anak. Kewaspadaan dan kepedulian terhadap lingkungan sekitar sangat dibutuhkan untuk melindungi generasi muda dari ancaman kejahatan seksual.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan jika melihat atau mengetahui adanya tindakan yang mencurigakan. Kerjasama yang baik antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak,” pungkas AKP Dhedi.***