PANTAU LAMPUNG– Kesuksesan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Migas Hulu Jabar (MUJ) dalam mengelola dana Participating Interest (PI) 10 persen tak lepas dari dukungan berbagai pihak, termasuk pemerintah dan aparat penegak hukum.
Melalui kebijakan PI 10 persen, pemerintah berkomitmen mewujudkan pemerataan kesejahteraan bagi masyarakat, khususnya dalam sektor migas. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016, yang mewajibkan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) menawarkan maksimal 10 persen PI kepada BUMD atau BUMN.
BUMD PT MUJ menjadi pelopor implementasi kebijakan ini melalui pengalihan PI 10 persen di Wilayah Kerja Offshore North West Java (WK ONWJ). Wilayah kerja ini meliputi Jawa Barat dan DKI Jakarta, dengan porsi terbesar, 79,71 persen, dialokasikan untuk Jawa Barat.
Peran dan Kontribusi PT MUJ
Pemerintah Provinsi Jawa Barat menunjuk PT MUJ sebagai pengelola PI 10 persen, yang selanjutnya dilaksanakan oleh anak perusahaannya, PT Migas Hulu Jabar ONWJ (MUJ ONWJ). Sebagai BUMD milik penuh Pemprov Jawa Barat, MUJ berfokus pada eksplorasi, produksi migas, dan jasa penunjang energi.
Sejak pengalihan resmi pada 17 Mei 2018, MUJ mencatat berbagai prestasi. Pada 2019, MUJ membukukan laba Rp 63,207 miliar dan membagikan dividen Rp 38,6 miliar, meningkat dibandingkan tahun sebelumnya. Keberhasilan ini memperkokoh posisi MUJ sebagai BUMD terbesar kedua di Jawa Barat.
Diversifikasi Usaha dan Dampak Sosial
MUJ memanfaatkan pendapatan dari PI untuk mengembangkan bisnis, termasuk kerja sama dengan PT PLN untuk layanan ketenagalistrikan Pertamina EP. Program ini berhasil menghemat Rp 100 miliar per tahun bagi Pertamina, menarik perhatian operator migas lainnya.
Selain itu, MUJ menjadi konsultan PI bagi daerah lain dan mendapatkan proyek strategis seperti pembuatan empat unit rig untuk Pertamina Hulu Rokan. Tidak hanya itu, MUJ aktif dalam tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), dengan total kontribusi Rp 5,32 miliar pada 2018–2019. Bantuan ini mencakup dana untuk RSUD Cikalong Wetan dan 6.000 paket sembako selama pandemi Covid-19.
Manfaat Luas bagi Daerah dan KKKS
Kehadiran BUMD seperti MUJ membawa dampak positif bagi daerah dan KKKS. Selain meningkatkan transparansi cadangan migas dan cost recovery, keberadaan BUMD membantu percepatan penerbitan izin dan pelaksanaan kontrak kerja sama.
Kolaborasi ini membuktikan bahwa BUMD tidak hanya menjadi penopang bagi KKKS, tetapi juga mengoptimalkan potensi daerah untuk kesejahteraan masyarakat. Dengan pengelolaan yang profesional, MUJ berhasil menunjukkan bahwa PI 10 persen bukan sekadar tambahan pendapatan, tetapi juga investasi jangka panjang dalam pengelolaan energi nasional.***