PANTAU LAMPUNG– Menjelang hari pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 pada 27 November, Bawaslu Kota Bandar Lampung mengambil langkah strategis dengan memetakan Tempat Pemungutan Suara (TPS) rawan. Langkah ini bertujuan mendeteksi dini potensi gangguan atau pelanggaran yang dapat menghambat terselenggaranya proses demokrasi secara lancar dan adil.
Ketua Bawaslu Bandar Lampung menjelaskan, identifikasi TPS rawan merupakan bagian penting dari upaya pencegahan pelanggaran selama tahapan pemungutan dan penghitungan suara. “Pemetaan ini memungkinkan kami untuk memfokuskan pengawasan di lokasi yang berpotensi menimbulkan masalah,” ujarnya.
Kriteria TPS Rawan
Pemetaan dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa variabel, seperti:
1. Hak Pilih Pemilih:
– TPS yang mencatatkan banyak pemilih dari Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) atau Daftar Pemilih Khusus (DPK).
– TPS di sekitar rumah sakit, perguruan tinggi, pondok pesantren, atau lembaga pendidikan lain.
2. Model Kampanye:
– Indikasi politik uang atau penggunaan isu sensitif terkait suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
3. Netralitas Penyelenggara:
– TPS di dekat posko pasangan calon (paslon) sering diklasifikasikan rawan karena risiko keberpihakan.
4. Faktor Logistik dan Lokasi:
– TPS yang sulit dijangkau, rawan konflik, atau berada di area rawan bencana.
– Kendala lain termasuk masalah aliran listrik atau kerusakan logistik.
Hasil Identifikasi TPS Rawan
Berdasarkan data terbaru, Bawaslu mencatat sejumlah TPS rawan di wilayah Bandar Lampung:
– 447 TPS dengan pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat (meninggal dunia atau berubah status menjadi anggota TNI/Polri).
– 41 TPS mencatat pemilih pindahan, sebagian besar di Kecamatan Labuhan Ratu dan Kemiling.
– 26 TPS memiliki potensi pemilih yang memenuhi syarat tetapi tidak terdaftar di DPT.
– 22 TPS berlokasi dekat posko pasangan calon, terbanyak di Panjang, Teluk Betung Utara, Enggal, dan Kedamaian.
– 16 TPS berada di wilayah rawan bencana seperti banjir atau longsor, khususnya di Teluk Betung Selatan dan Rajabasa.
– 8 TPS menghadapi kendala aliran listrik, terbanyak di Kecamatan Kemiling.
Antisipasi dan Pengawasan
Bawaslu Kota Bandar Lampung bersama Panwaslu Kecamatan dan Kelurahan akan meningkatkan pengawasan di TPS rawan guna memastikan pemilu berjalan sesuai asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
“Kami ingin memastikan bahwa semua tahapan pemilu, mulai dari pemungutan suara hingga penghitungan, berlangsung tanpa gangguan,” tegas perwakilan Bawaslu.
Langkah identifikasi TPS rawan ini merupakan bagian dari komitmen Bawaslu dalam mewujudkan pemilu yang demokratis dan menjaga integritas proses pemilihan.***