PANTAU LAMPUNG- Seorang kakek berinisial T (51) tega mencabuli cucunya sendiri hingga hamil 5 bulan. Perbuatan bejat ini terungkap setelah korban melaporkan kejadian tersebut kepada ayahnya. Pelaku yang merupakan kakek tiri korban, memanfaatkan situasi rumah yang sepi untuk berulang kali melakukan aksinya sejak Agustus 2023 hingga Juli 2024.
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, menyatakan bahwa tersangka ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya dan kini ditahan untuk menjalani proses hukum. Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Undang-undang RI No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kasus ini menimbulkan keprihatinan mendalam. Selain trauma fisik, korban juga mengalami trauma psikologis yang mendalam. Psikolog anak, [Nama Psikolog], mengatakan bahwa kekerasan seksual pada anak dapat meninggalkan bekas luka mendalam dan berdampak pada perkembangan psikologis mereka di masa depan.
Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk lebih peduli terhadap perlindungan anak. Orang tua, guru, dan masyarakat luas harus berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak. Selain itu, penegakan hukum yang tegas juga sangat penting untuk memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.***