PANTAU LAMPUNG – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Kalianda, Chandran Lestyono, memberikan pengarahan dan penguatan kepada seluruh petugas Lapas Kalianda dalam acara yang berlangsung di Aula Lapas pada Kamis, 14 November 2024. Acara ini bertujuan untuk memastikan bahwa petugas memahami dan melaksanakan tugas pemasyarakatan dengan penuh tanggung jawab.
Dalam sambutannya, Kalapas Kalianda menekankan pentingnya pemahaman mendalam tentang pedoman pelaksanaan tugas dalam lingkungan Lapas. “Dalam menjalankan tugas, kita harus mematuhi berbagai peraturan yang telah ditetapkan sebagai pedoman. Peraturan ini sebagian besar bertujuan untuk melakukan deteksi dini, sehingga setiap langkah yang diambil harus sesuai dengan aturan yang ada,” jelasnya.
Lebih lanjut, Kalapas menegaskan bahwa petugas pengamanan Lapas dilarang keras untuk terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) terhadap warga binaan maupun keluarga mereka. “Kami harus komitmen untuk menjauhi praktik pungli. Ini adalah hal yang tidak dapat ditoleransi. Segala bentuk pungli saya haramkan,” tegasnya dengan penuh keyakinan.
Selain itu, Kalapas juga mengingatkan petugas untuk mendukung salah satu poin akselerasi yang digagas oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, yaitu pengembangan ketahanan pangan melalui pemberdayaan warga binaan. “Sesuai dengan akselerasi dari Menteri, kita akan membangun ketahanan pangan dengan memberdayakan warga binaan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan produktivitas mereka, sehingga dapat memberikan manfaat yang lebih besar,” ujar Kalapas menutup arahannya.
Penguatan ini diharapkan tidak hanya meningkatkan pemahaman petugas terhadap tugas mereka, tetapi juga memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil dapat meningkatkan kualitas pelayanan di Lapas Kalianda, serta mendukung program-program pembangunan yang lebih produktif dan bermanfaat bagi warga binaan.***