PANTAU LAMPUNG— Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra mengimbau para petani agar lebih waspada dalam memarkirkan mesin bajak sawah. Peringatan ini muncul usai pihak kepolisian berhasil menangkap dua pelaku spesialis pencurian mesin bajak sawah yang kerap beraksi di wilayah Pringsewu.
AKBP M. Yunnus Saputra menjelaskan bahwa tingginya kasus pencurian mesin bajak sawah di Pringsewu sebagian besar disebabkan oleh kelalaian pemilik yang meninggalkan alat tersebut tanpa pengawasan di lahan terbuka. “Kami mengimbau agar para petani lebih berhati-hati dan tidak meninggalkan mesin bajaknya sembarangan, mengingat nilai alat ini cukup mahal dan menjadi incaran pencuri,” ujarnya pada Senin (11/11/2024).
Penangkapan Komplotan Pencuri Mesin Bajak Sawah
Beberapa waktu sebelumnya, Polres Pringsewu berhasil menangkap dua anggota komplotan spesialis pencurian mesin bajak sawah yang meresahkan petani. Kedua pelaku, Rohmat (38) dan Roni (35), yang berasal dari Lampung Tengah, diringkus pada Rabu (6/11/2024) dini hari di wilayah Sukoharjo saat tengah memantau target. Sementara itu, satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi.
AKBP Yunnus mengungkapkan, penangkapan kedua pelaku ini berawal dari laporan pencurian mesin traktor Quick G3000 Zeva milik Sukandar (64), warga Pekon Waringinsari Timur, Adiluwih, Pringsewu, yang terjadi pada Senin (4/11/2024). Setelah ditangkap, keduanya mengaku telah melakukan pencurian serupa di puluhan lokasi berbeda di wilayah Pringsewu. Barang hasil curian kemudian mereka jual secara daring di wilayah Rawajitu, Tulang Bawang, dengan harga berkisar Rp3,5 juta hingga Rp4 juta.
Modus Operandi dan Barang Bukti
Para pelaku menggunakan modus menyewa mobil untuk berkeliling mencari mesin bajak yang ditinggalkan di halaman rumah atau areal persawahan. Setelah menemukan target, mereka langsung mencurinya dan membawa mesin bajak tersebut ke tempat penjualan.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan 10 unit mesin bajak sawah hasil curian serta peralatan pendukung, seperti golok, kunci pas, senter, tambang, dan batang kayu. Kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengancam hukuman penjara hingga enam tahun.
Imbauan untuk Masyarakat
Dengan adanya kasus ini, Kapolres Pringsewu berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga keamanan barang berharga. Masyarakat diimbau untuk melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar dan bekerja sama dengan kepolisian dalam menjaga keamanan bersama.***












