PANTAU LAMPUNG— Tim Tekab 308 Polsek Natar, Polres Lampung Selatan, sukses menangkap tersangka utama dalam kasus pemerasan yang terjadi di area Kuburan Cina, Desa Tanjung Sari, Kecamatan Natar. Tersangka berinisial FS, berusia 22 tahun, ditangkap di sebuah restoran cepat saji di Kedaton, Bandar Lampung, pada Selasa, 29 Oktober 2024.
Kapolsek Natar, Kompol Hendra Saputra, mengonfirmasi penangkapan FS yang dilakukan setelah timnya mendapatkan informasi akurat mengenai lokasi pelaku. “Pelaku berhasil kami amankan di kawasan Kedaton sekitar pukul 19.00 WIB setelah kami pastikan posisinya,” ungkap Kompol Hendra. Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif oleh Unit Reskrim Polsek Natar.
Kasus ini bermula pada Jumat, 6 Oktober 2023, ketika seorang buruh harian lepas dari Desa Tanjung Sari menjadi korban pemerasan. Korban didatangi oleh sekelompok tujuh pelaku di lokasi Kuburan Cina yang mengancam akan menyebarkan video tidak senonoh korban yang direkam di tempat tersebut. Ancaman ini digunakan untuk memaksa korban menyerahkan barang-barang berharga.
“Video tersebut digunakan sebagai alat pemerasan. Para pelaku memaksa korban untuk menyerahkan sepeda motor Honda Revo, satu unit ponsel Oppo A54, dan satu unit ponsel Vivo, dengan total kerugian mencapai Rp16 juta,” jelas Kompol Hendra pada Jumat, 1 November 2024.
Unit Reskrim Polsek Natar bergerak cepat setelah menerima laporan dari korban. Dalam upaya penyelidikan, tiga pelaku lainnya—Ar, Al, dan AF—telah ditangkap dan kini menjalani proses hukum hingga vonis inkracht. Namun, pihak kepolisian tidak berhenti di situ. Mereka berhasil melacak keberadaan FS yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Saat diinterogasi, FS mengakui keterlibatannya dalam aksi pemerasan tersebut, yang membuka jalan bagi pengungkapan lebih lanjut kasus ini. Sementara itu, empat pelaku lainnya—Ak, Ti, De, dan Du—masih dalam pencarian dan dinyatakan sebagai buronan oleh pihak kepolisian.
Dari pengungkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai senilai Rp300 ribu hasil penjualan ponsel milik korban, serta sepotong baju dan celana yang juga merupakan hasil penjualan barang curian. Selain itu, ponsel Oppo milik pelaku Ar yang diduga digunakan untuk merekam video ancaman juga diamankan sebagai barang bukti.
Pengungkapan kasus ini diharapkan dapat memberi efek jera bagi pelaku lainnya dan meningkatkan rasa aman masyarakat di wilayah Natar, Lampung Selatan. Saat ini, pelaku FS telah diamankan di Polsek Natar untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.***