PANTAU LAMPUNG – Polsek Jati Agung, di bawah naungan Polres Lampung Selatan, berhasil membongkar aktivitas perjudian dadu koprok di Dusun Umbul Natar, Desa Jatimulyo, Kecamatan Jati Agung, pada Senin, 28 Oktober 2024. Tiga pelaku yang tengah asyik berjudi berhasil diamankan dalam operasi tersebut.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut laporan warga yang resah dengan aktivitas perjudian di lingkungannya. Kapolsek Jati Agung, Iptu Olivia Jeniar Chaniagung, mengonfirmasi bahwa ketiga pelaku tersebut tertangkap tangan oleh timnya dalam operasi penggerebekan yang digelar segera setelah laporan diterima.
“Ketiga pelaku yang kami tangkap adalah I (31), warga Jati Wangi, Lampung Selatan; W (38), warga Gedung Tataan, Pesawaran; dan S (38), warga Sukabumi, Bandar Lampung,” ujar Olivia, Rabu, 30 Oktober 2024.
Kronologi penggerebekan bermula dari laporan masyarakat yang menginformasikan adanya aktivitas perjudian di lokasi kejadian. Tanpa menunggu lama, tim Polsek Jati Agung segera menuju tempat kejadian perkara (TKP) dan berhasil mengamankan ketiga pelaku yang sedang aktif berjudi.
Polisi juga menyita barang bukti berupa satu set alat judi jenis dadu koprok dan sejumlah uang taruhan. Saat ini, ketiga tersangka tengah menjalani proses pemeriksaan di Polsek Jati Agung untuk pengembangan penyelidikan lebih lanjut.
Kapolsek Iptu Olivia menyatakan bahwa para pelaku akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian, yang mengatur ancaman hukuman pidana bagi para pelaku. Ia pun mengimbau masyarakat untuk menghindari segala bentuk perjudian demi menjaga ketertiban dan keamanan wilayah Lampung Selatan.