PANTAU LAMPUNG – Pihak keluarga korban pencabulan S (11) yang diduga dilakukan oleh seorang oknum guru SD swasta di Bandar Lampung meminta Polresta Bandar Lampung melakukan penahanan terhadap pelaku berinisial FZ (27).
Demikian disampaikan kuasa hukum keluarga korban, Ridho Abdilah Husin, saat jumpa pers, Kamis, 31 Oktober 2024.
Dihadapan para awak media, Ridho menjelaskan kronologis perbuatan yang dilakukan FZ.
“Pelaku merupakan guru Bahasa Arabnya korban di salah satu Sekolah Islam Terpadu di Bandar Lampung,” jelas Ridho.
Menurut Ridho, kasus pencabulan tersebut terjadi sebanyak tiga kali. Pertama pada tanggal 20 September 2024 pukul 11.00 hingga 12.00 WIB. Dimana korban diajak berkeliling menggunakan mobil.
“Korban diajak berkeliling dan sesampainya di halaman Masjid Way Halim, pelaku melakukan disitu,” terangnya.
Selanjutnya kejadian kedua dilakukan pada tanggal 26 September 2024 di tempat korban menimba ilmu setelah jam ekstrakurikuler tilawah.
Saat itu, lanjut Ridho, korban disuruh pelaku untuk mengunci kelas bagian atas.
“Kemudian pelaku mengikuti korban dari belakang saat korban mau menutup pintu pelaku mendorong korban masuk ke dalam ruangan tersebut,” beber Ridho.
Dan yang ketiga pada tanggal 29 September 2024 saat korban dijemput dan diajak jalan-jalan dengan menggunakan mobil.
“Di dalam mobil itu ketika korban diajak keliling di daerah Sukarame, pada saat itu kejadiannya,” terang Ridho.
Akan tetapi, Ia menyayangkan dengan adanya penangguhan penahanan terhadap pelaku yang dilakukan oleh unit PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung.
“Alasan dari pihak Polresta bahwa mereka melakukan penangguhan penanganan karena pelaku ingin melanjutkan S2-nya dan ingin memperbaiki hubungan dengan istrinya yang kebetulan istrinya adalah selebgram dan salah satu MUA di Lampung,” ujarnya.
“Sangat kita sayangkan. Sedangkan korban sudah berbulan-bulan tidak sekolah, depresi, dia (korban) di rumah trauma,” lanjutnya.
Sesuai KUHP, kata Ridho, untuk syarat penangguhan penahanan itu adanya jaminan baik orang maupun uang.
Namun kata Ridho, ini informasinya jaminannya itu adalah sertifikat, itu pun sertifikatnya bukan atas nama pelaku maupun orang tuanya.
“Jadi kami baru dengar bisa dijaminkan sertifikat, untuk penangguhan penahanan,” tegasnya.
“Saya mohon kepada Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika dan juga Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Abdul Waras, untuk menjebloskan pelaku ke dalam sel tahanan,” pintanya.
Selain itu, Ridho juga menceritakan bahwasanya kuasa hukum terduga pelaku mau ke arah kesepakatan bahwa pihak korban meminta uang Rp1 miliar.
“Perlu kami tegaskan di sini sekali lagi sangat tegas kami tidak pernah meminta uang tersebut dan kami tidak pernah bertemu ataupun mengajak bertemu,” jelas dia.