PANTAU LAMPUNG– Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Selatan berhasil menangkap tiga tersangka terkait kasus pengeroyokan yang terjadi di area perkantoran Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan. Penangkapan ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar pada Sabtu, 26 Oktober 2024.
Ketiga tersangka yang ditangkap adalah YS (25), MR (19), dan AP (30), semuanya merupakan warga Kalianda. Saat ini, mereka berada dalam penahanan. Selain itu, polisi juga telah menetapkan empat pelaku lainnya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, menjelaskan bahwa insiden ini bermula pada Rabu, 23 Oktober 2024, ketika YS ditangkap terlebih dahulu di wilayah Kalianda. Berdasarkan informasi yang diberikan YS, tim kemudian melanjutkan pencarian dan berhasil menangkap AP dan MR.
Kasus ini bermula ketika korban, AG (16), menghubungi NA (16), adik ipar YS, melalui pesan Direct Messenger (DM) di Instagram. Korban diduga mengajak NA untuk melakukan tindakan tidak senonoh. Pacar NA, AD, yang juga mengakses akun Instagram tersebut, melaporkan isi pesan itu kepada YS. Merasa tersinggung, YS pun mengatur pertemuan yang berujung pada pengeroyokan terhadap AG.
Pengeroyokan terjadi pada Senin, 21 Oktober 2024, di depan kantor ATR/BPN Lampung Selatan, yang menyebabkan korban mengalami luka sayatan akibat senjata tajam. Sebelum serangan terjadi, YS sempat menyarankan AG untuk meminta maaf kepada orang tua NA, namun AG menolak dan hanya meminta maaf langsung kepada YS.
Kapolres Yusriandi menjelaskan bahwa saat kejadian, AP meminta AG untuk menyerahkan ponselnya sebagai jaminan, tetapi AG menolak dan menawarkan uang sebesar Rp120.000. Permintaan ini memicu pelaku, yang menginginkan uang Rp500.000, untuk merampas ponsel AG dan melanjutkan aksi pengeroyokan.
Setelah melakukan tindakan kekerasan, para tersangka menggadaikan ponsel korban dengan harga Rp300.000, yang kemudian digunakan untuk keperluan makan dan minum.
Ketiga pelaku kini dijerat dengan berbagai pasal, termasuk Pasal 80 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan penjara, Pasal 170 Ayat (1) atau Ayat (2) ke-1 KUHP dengan ancaman 5 tahun 6 bulan penjara, serta Pasal 368 KUHP yang mengancam hukuman hingga 9 tahun penjara.
Kapolres Yusriandi juga menghimbau kepada pelaku yang masih buron untuk segera menyerahkan diri. “Jika tidak, kami akan mengambil tindakan tegas dan terukur terhadap mereka,” tegasnya.***