PANTAU LAMPUNG – Tim Satreskrim Polresta Bandar Lampung berhasil meringkus seorang pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur di kawasan Panjang, Bandar Lampung.
Kasus ini pertama kali dilaporkan pada 26 Agustus 2024, dengan nomor LP/B/1270/VIII/2024/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto, mengungkapkan bahwa pelaku bernama Afif Jauhari (44) melakukan tindakan asusila tersebut pada Januari 2023 dan kembali terulang pada Agustus 2024.
Tindakan terakhir pelaku terjadi pada Kamis, 22 Agustus 2024, sekitar pukul 17.30 WIB di Tempat Pengajian Al-Istianah, Panjang Utara, Bandar Lampung.
“Korban berjumlah empat orang, masing-masing berinisial RSAM (11), FS (9), AI (9), dan KRM (10). Mereka semua masih duduk di bangku sekolah dasar,” jelas Hendrik di Mapolresta Bandar Lampung pada Rabu, 23 Oktober 2024.
Hendrik menambahkan bahwa para korban rutin mengikuti pengajian di lokasi tersebut, dan Afif Jauhari memanfaatkan momen tersebut setelah kegiatan pengajian untuk melakukan tindakan pencabulan.
“Modus operandi pelaku adalah mendekati korban ketika mereka pulang dari pengajian. Dengan bujuk rayu dan ancaman, pelaku melakukan pelecehan dengan cara mencium dan memeluk mereka,” ungkap Hendrik.
Kasus ini terungkap setelah salah satu orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolresta Bandar Lampung.
“Dari laporan tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan, memeriksa saksi-saksi, dan mengumpulkan barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian,” lanjut Hendrik.
Setelah serangkaian penyelidikan, pada 22 Oktober 2024, tersangka berhasil ditangkap di kediamannya di Jalan Selat Gaspar, Panjang Utara, tanpa perlawanan.
Kasat Reskrim menegaskan bahwa berdasarkan hasil penyidikan dan bukti yang ada, tersangka terbukti melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak-anak tersebut.
“Tersangka kini dijerat dengan Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya.***