PANTAU LAMPUNG – Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung, Apriliwanda SH, menegaskan bahwa Panwaslucam di seluruh kecamatan Kota Bandar Lampung harus benar-benar selektif dalam menempatkan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). Ia berharap Panwaslucam memilih PTPS sesuai dengan kompetensi para pelamar yang telah mendaftar.
“Dengan jumlah pelamar yang ada, Panwaslucam memiliki banyak opsi untuk menyeleksi dan menempatkan calon PTPS berdasarkan kemampuan dan pengalaman. Ini penting agar zona-zona yang dianggap rawan dapat terjaga dengan baik pada hari pemungutan suara 27 November 2024,” ujar Apriliwanda.
Sejak pendaftaran dibuka pada 12 September hingga 11 Oktober, tercatat hampir 2.500 warga Kota Bandar Lampung mendaftar sebagai PTPS. Berdasarkan data yang dihimpun, sebanyak 1.251 pendaftar merupakan perempuan, sementara 1.231 pendaftar laki-laki.
Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO) Bawaslu Kota Bandar Lampung, Juwita, yang mewakili Apriliwanda, menyampaikan bahwa tahap wawancara pelamar PTPS berakhir pada 22 Oktober 2024. “Tahap wawancara dimulai sehari setelah pengumuman lulus administrasi pada 12 Oktober, dan 22 Oktober adalah hari terakhir wawancara,” jelas Juwita.
Lebih lanjut, penetapan dan pengumuman PTPS terpilih akan dilakukan pada 23-25 Oktober, dan para pengawas terpilih akan dilantik pada 3-4 November. Jika diperlukan, Bawaslu masih memiliki waktu untuk melakukan pergantian calon PTPS terpilih hingga 2 November.
Selain itu, jika masih ada TPS yang belum terisi pengawas, Bawaslu diberikan waktu perpanjangan rekrutmen dari 5 hingga 20 November.
Apriliwanda menekankan pentingnya proses seleksi ini agar PTPS yang dipilih benar-benar mampu menjalankan tugasnya dengan baik, khususnya di TPS yang dianggap rawan. “Kita ingin memastikan bahwa setiap TPS memiliki pengawas yang kompeten, demi kelancaran dan keamanan proses Pilkada,” tutupnya.***