PANTAU LAMPUNG– Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Pekon Talagening, Kecamatan Kota Agung Barat. Dalam operasi yang dilakukan pada Senin, 14 Oktober 2024, sekitar pukul 14.00 WIB, petugas menangkap seorang tersangka berinisial LA (50), warga setempat.
Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus, AKP Mirga Nurjuanda, M.M., menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari hasil penyelidikan mengenai peredaran gelap narkotika di wilayah tersebut. Saat penangkapan, tersangka LA kedapatan memiliki barang bukti narkotika.
“Barang bukti yang kami amankan dari tersangka meliputi satu plastik klip berisi kristal putih seberat 0,12 gram, pipa kaca bekas pakai, alat hisap sabu (bong), plastik klip kosong, edotan plastik, dan beberapa alat pendukung lainnya,” ungkap AKP Mirga Nurjuanda mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Rivanda, S.I.K.
Dari keterangan yang diperoleh, LA mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria di Kecamatan Wonosobo. Namun, dalam pengembangan kasus, pria tersebut hingga kini tidak diketahui keberadaannya. “Identitasnya sudah kami ketahui, dan saat ini kami menetapkan yang bersangkutan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” jelasnya.
AKP Mirga Nurjuanda menegaskan komitmen Polres Tanggamus dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukumnya. “Kami bertekad untuk memberantas jaringan peredaran narkotika, terutama jenis sabu, yang sangat merusak generasi muda,” tegasnya.
Saat ini, tersangka LA beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanggamus untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.***