PANTAU LAMPUNG – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pringsewu secara resmi melimpahkan tersangka kasus pembunuhan, Arfan Gunawan (27), ke Kejaksaan Negeri Pringsewu, pada Selasa (15/10/2024). Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Irfan Romadhon, yang mewakili Kapolres AKBP M. Yunnus Saputra, mengungkapkan bahwa penyerahan tersangka beserta barang bukti dilakukan sekitar pukul 10.00 WIB. Dalam proses ini, tersangka Arfan Gunawan didampingi oleh penasihat hukumnya, Nurul Hidayah, dari Lembaga Bantuan Hukum Cahaya Keadilan.
Barang bukti yang diserahkan kepada kejaksaan termasuk sebilah pisau yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban, serta pakaian korban yang bersimbah darah saat kejadian. “Dengan pelimpahan ini, kasus akan segera memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Kota Agung,” ujar Iptu Irfan Romadhon.
Sebelumnya, insiden tragis ini terjadi pada Jumat sore (26/7/2024) di Dusun Saribumi, Pekon Wates Selatan, Gadingrejo, Pringsewu. Korban, Feri Handika (34), ditemukan tewas bersimbah darah setelah ditikam berkali-kali oleh Arfan, yang merupakan tetangganya.
Dari hasil penyelidikan, Arfan diketahui nekat menghabisi nyawa Feri karena emosi akibat suara bising motor korban yang digeber keras di depan rumahnya. Tanpa berpikir panjang, pelaku langsung menikam Feri hingga tewas di tempat.
Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan, dan Arfan berhasil ditangkap tidak lama setelah kejadian. Ia dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan yang membawa ancaman hukuman 15 tahun penjara, serta Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian, dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.
“Kami berharap proses hukum dapat berjalan dengan lancar dan adil bagi keluarga korban. Segala sesuatunya kini kami serahkan kepada pihak kejaksaan,” tutup Iptu Irfan Romadhon.***