PANTAU LAMPUNG – Keseriusan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Lampung dalam menegakkan aturan perizinan tempat hiburan di Kota Bandar Lampung dipertanyakan. Pasalnya, beberapa tempat hiburan malam masih bebas mengadakan acara musik DJ meski hanya memiliki izin operasional sebagai bar, bukan diskotek.
Pada Sabtu malam hingga Minggu dini hari, 12-13 Oktober 2024, tim media menemukan aktivitas musik DJ berlangsung di sejumlah lokasi, termasuk di Center Stage Hotel Novotel yang menghadirkan DJ Una. Aktivitas serupa juga terjadi di Tanaka KTV and Lounge, meskipun sebelumnya tempat tersebut telah disegel oleh DPMPTSP bersama Satpol PP dan Polda Lampung pada Rabu, 9 Oktober 2024, karena melanggar izin. Tempat tersebut tidak memiliki izin diskotek, melainkan hanya izin bar.
Namun, keanehan terjadi ketika Radar Space yang juga disegel pada hari yang sama, kembali beroperasi hanya sehari setelahnya. Pada Kamis, 10 Oktober 2024, tempat ini sudah dibuka kembali, meski sebelumnya disegel karena pelanggaran izin.
Pada Jumat, 11 Oktober 2024, penyegelan di Tanaka KTV and Lounge dan Radar Space secara misterius dicabut oleh pihak DPMPTSP. “Alhamdulillah, izinnya sudah selesai, Bang,” ujar Nova, Kabid Penindakan DPMPTSP Provinsi Lampung, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Sabtu, 12 Oktober 2024. Namun, Nova menolak menjawab lebih lanjut saat ditanya mengenai status pencabutan segel di tempat-tempat hiburan malam tersebut.
Kepala DPMPTSP Provinsi Lampung, Yudhi Alfadri, sebelumnya telah menyatakan bahwa seluruh tempat hiburan malam di Bandar Lampung hanya memiliki izin bar dan lounge, tanpa izin untuk aktivitas diskotek. “Kami belum pernah mengeluarkan izin diskotek. Kami mengimbau kepada para pengusaha untuk segera mengajukan izin diskotek jika ingin menjalankan aktivitas tersebut,” kata Yudhi pada Jumat, 11 Oktober 2024.
Yudhi juga menjelaskan bahwa proses perizinan saat ini telah dipermudah melalui sistem OSS (Online Single Submission). Para pelaku usaha yang masih menggunakan izin lama diminta segera memperbaruinya melalui sistem tersebut sebelum dilakukan tindakan tegas seperti penyegelan.
Meski demikian, penyegelan yang dilakukan hanya berlaku untuk aktivitas diskotek, sementara bar tetap diperbolehkan beroperasi. “Kami hanya menutup bagian diskoteknya. Jika izinnya hanya bar, maka tidak boleh ada aktivitas DJ di sana. Untuk mengadakan musik DJ, diperlukan izin diskotek, bukan bar,” tegas Yudhi.
Nova menambahkan, sebagian besar tempat hiburan malam di Bandar Lampung, seperti Center Stage, Vill House, Southbank, dan Hevn, hanya memiliki izin bar, bukan diskotek. “Yang tidak memiliki izin sama sekali adalah V3, yang berada di bawah flyover Kalibalok,” jelasnya.
Pertanyaan terkait konsistensi penegakan aturan ini terus bergulir, mengingat masih adanya kegiatan hiburan malam yang melanggar ketentuan izin operasional yang berlaku.***