PANTAU LAMPUNG– Seorang buruh berinisial S (25) ditangkap oleh Polsek Kalianda setelah nekat mencuri handphone akibat kesal dipecat dari tempat kerjanya di mess PT Bumi Lampung Persada, Desa Canti, Kecamatan Rajabasa, Lampung Selatan.
Kapolsek Kalianda, Iptu Sulyadi, mengungkapkan bahwa pencurian dengan pemberatan (curat) yang dilakukan S terjadi pada Kamis, 19 September 2024, sekitar pukul 03.00 WIB. “Lokasi kejadian berada di mess PT Bumi Lampung Persada,” katanya saat dikonfirmasi pada Kamis, 10 Oktober 2024.
Sulyadi menjelaskan bahwa pada malam kejadian, pelaku berhasil masuk ke dalam mess dan mengambil barang berharga milik salah satu karyawan bernama Wawan (34). “Pelaku berhasil mencuri satu handphone merek Infinix warna hitam, dua tas berisi baju, serta dompet yang berisi STNK motor Honda Beat, kartu ATM Bank BRI, kartu BPJS, SIM A, SIM C, dan uang tunai sebesar Rp1 juta,” lanjut Kapolsek.
Setelah menyadari menjadi korban pencurian, Wawan segera melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Kalianda untuk ditindaklanjuti. “Korban mengalami kerugian total sekitar Rp5 juta,” cetusnya.
Mendapat laporan tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan untuk memburu pelaku. Pada Rabu, 9 Oktober 2024, sekitar pukul 13.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Kalianda dan Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan berhasil menangkap S di kediamannya di Desa Canti, Kecamatan Rajabasa, tanpa perlawanan.
“Pelaku mengakui perbuatannya dan menjelaskan bahwa ia pernah bekerja di PT Bumi Lampung Persada sebelum diberhentikan,” jelas Sulyadi. Motif pencurian, menurut pelaku, adalah kekecewaan setelah dipecat dan penolakan saat meminta uang dari mandornya.
Dari hasil penangkapan, polisi berhasil menyita barang bukti berupa handphone Infinix yang dicuri. “Tersangka kini dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana,” tutup Kapolsek.
Kasus ini menjadi peringatan akan dampak dari kehilangan pekerjaan yang dapat memicu tindakan kriminal, serta pentingnya pengawasan keamanan di tempat kerja.***