PANTAU LAMPUNG– Kepolisian Resort Lampung Timur berhasil meringkus seorang warga Kecamatan Way Jepara, PY (42), yang diduga terlibat dalam tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam. Tersangka ditangkap setelah menganiaya tetangganya, SN (44), pada Senin pagi, 7 Oktober 2024.
Kapolres Lampung Timur, AKBP Benny Prasetya, bersama Kapolsek Way Jepara, IPTU AE Siregar, memberikan keterangan kepada wartawan mengenai peristiwa yang terjadi di Desa Braja Sakti, di wilayah hukum Polsek Way Jepara. “Korbannya adalah SN, yang juga merupakan tetangga tersangka,” ujar AKBP Benny saat konferensi pers, Senin (7/10/2024).
Menurut keterangan Kapolres, peristiwa penganiayaan bermula ketika korban dan tersangka tengah membantu mempersiapkan acara yasinan atau pengajian. “Tiba-tiba, terjadi adu mulut di antara mereka yang berujung pada tindakan penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis pisau cutter,” jelasnya.
Akibat penganiayaan tersebut, SN mengalami luka di bagian tangannya dan segera melaporkan insiden itu ke Mapolsek Way Jepara. “Setelah menerima laporan dari korban, pelaku langsung diamankan beserta barang bukti berupa pisau cutter,” imbuh Kapolres.
Saat ini, tersangka PY sedang menjalani proses hukum lebih lanjut di Mapolsek Way Jepara. Polisi mengimbau masyarakat untuk selalu menyelesaikan permasalahan secara damai dan menghindari tindakan kekerasan.***