PANTAU LAMPUNG– Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung Timur menahan mantan Direktur Utama Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Belitung Timur berinisial SL (55), yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan BUMD PT Pembangunan Belitung Timur periode 2015-2019.*
Penahanan terhadap SL dilakukan pada Rabu, 2 Oktober 2024, di Lapas Kelas IIB Tanjungpandan, Cerucuk, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. SL akan menjalani masa tahanan awal selama 20 hari guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kepala Kejari Belitung Timur, Rita Susanti, menjelaskan bahwa SL ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan BUMD yang menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp2,1 miliar.
“Untuk memperlancar proses penyidikan, SL ditahan selama 20 hari ke depan,” ungkap Rita dalam konferensi pers di Kantor Kejari Belitung Timur.
Kelalaian dalam Pengelolaan Keuangan
SL diduga tidak menjalankan tugasnya sebagai Dirut dengan baik, sehingga perusahaan tidak menghasilkan keuntungan yang seharusnya mendukung pembangunan daerah. Menurut hasil penyidikan, direksi perusahaan periode tersebut tidak menyusun dokumen perencanaan bisnis yang sesuai, dan pengeluaran anggaran dilakukan tanpa mengikuti perencanaan yang tepat. Hal ini menyebabkan kerugian besar bagi perusahaan yang modalnya bersumber dari dana penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Belitung Timur.
“Perbuatan tersebut tidak sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan melanggar peraturan, mengakibatkan kerugian negara,” jelas Rita.
SL disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 huruf b UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
### Kemungkinan Tersangka Lain
Rita menambahkan, pihaknya tengah mendalami kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini. Seluruh jajaran direksi dan pegawai BUMD Belitung Timur telah diperiksa sebagai saksi. Hingga saat ini, sekitar 15 orang telah dimintai keterangan oleh penyidik.
“Pasti akan ada penambahan tersangka, namun menunggu hasil pengembangan lebih lanjut,” ujar Rita.
Dalam proses penyidikan, ditemukan bukti kuat yang memperlihatkan pengelolaan dana penyertaan modal lebih dari Rp5 miliar yang tidak dioptimalkan untuk menghasilkan keuntungan. Tim penyidik mentafsir kerugian negara akibat tindakan tersebut mencapai lebih dari Rp2,1 miliar.
Dugaan Korupsi BUMD Beltim
SL, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Pembangunan Belitung Timur pada periode 2015-2019, diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan keuangan perusahaan. Meskipun telah menerima suntikan modal dari pemerintah, perusahaan tetap merugi, memperkuat dugaan terjadinya tindak pidana korupsi.
Rita memastikan bahwa kasus ini akan terus dikembangkan guna mengungkap lebih jauh siapa saja yang terlibat dalam dugaan korupsi di BUMD Belitung Timur tersebut.
Tersangka SL kini menghadapi proses hukum yang tengah berjalan, dengan ancaman pidana berat terkait penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan keuangan daerah.***