PANTAU LAMPUNG– Satreskrim Polresta Bandar Lampung berhasil menangkap Sutotok, seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang bersenjata api. Penangkapan ini terkait dengan kejadian pencurian motor di sebuah kafe di daerah Kemiling pada 11 September 2024.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto, menjelaskan bahwa sekitar pukul 18.30 WIB, Sutotok tertangkap tangan saat mencuri motor milik seorang karyawan kafe. Korban yang mengetahui aksi tersebut langsung berteriak dan mengejar pelaku.
“Sutotok terjatuh dari motor yang dicurinya saat melarikan diri. Ketika korban mendekat, Sutotok mengacungkan senjata api, namun korban tetap berusaha menghadapi pelaku. Sutotok kemudian melarikan diri bersama rekannya, Memet, yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO),” ungkap Kompol Hendrik saat konferensi pers pada Selasa, 17 September 2024.
Kompol Hendrik juga mengungkapkan bahwa pada malam yang sama, sekitar pukul 21.00 WIB, Sutotok kembali mencoba mencuri kendaraan lain. Ia merusak kunci motor dan terlibat perkelahian dengan pemiliknya. “Dalam pertengkaran tersebut, Sutotok kembali mengacungkan senjata api sebelum melarikan diri,” jelas Hendrik.
Pada keesokan harinya, 12 September 2024, sekitar pukul 07.00 WIB, Sutotok terlihat kembali di lokasi yang sama. Korban yang masih mengenali pelaku meneriaki Sutotok dengan sebutan maling, yang kemudian ditangkap oleh warga dan petugas polisi lalu lintas.
Saat ditangkap, Sutotok membawa senjata api yang diakuinya milik Memet. “Senjata ini, menurut pengakuan Sutotok, hanya digunakan untuk menakut-nakuti. Namun, senjata tersebut mengalami kerusakan saat percobaan kedua,” jelas Hendrik.
Pihak kepolisian masih menyelidiki kepemilikan dan penggunaan senjata api tersebut. “Senjata ini masih dalam penyelidikan, tetapi dipastikan milik Memet (DPO). Sutotok akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan UU Darurat No. 12 Tahun 1951,” tutup Kasat Reskrim.***