PANTAU LAMPUNG— Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengadakan rapat konsinyering hari ini, Sabtu (24/8/2024), untuk menyusun Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait pencalonan dalam Pilkada. Rapat ini akan berlangsung di Hotel Ayana Midplaza, Jakarta, mulai pukul 19.00 WIB hingga Senin (26/8).
Ketua KPU Mochamad Afifuddin mengonfirmasi bahwa rapat konsinyering ini akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024. “Intinya, kami akan membahas PKPU pencalonan dengan merujuk pada putusan MK,” jelas Afifuddin.
Sebelumnya, beredar undangan rapat konsinyering yang menyebutkan pembahasan mengenai syarat usia pencalonan berdasarkan putusan Mahkamah Agung. Namun, surat undangan terbaru menunjukkan revisi pembahasan untuk lebih fokus pada PKPU pencalonan sesuai keputusan MK.
Selain PKPU pencalonan, rapat ini juga akan membahas beberapa PKPU lain, termasuk yang terkait dengan logistik, kampanye, serta dana kampanye.
Di tengah persiapan ini, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memastikan bahwa DPR akan mengadakan rapat dengan KPU pada Senin (26/8) untuk membahas dan mengesahkan PKPU mengenai Pilkada. “KPU akan mengkonsultasikan putusan JR MK untuk dimasukkan dalam PKPU. Sesuai aturan, PKPU tersebut mungkin akan disahkan pada hari Senin,” ujar Dasco.
Sementara itu, Presiden terpilih Prabowo Subianto telah mengekspresikan kemarahannya terkait upaya revisi UU Pilkada yang diduga diinisiasi oleh pihak yang dikenal sebagai Mr D.