PANTAU LAMPUNG– Dalam Sidang Penetapan Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia 2024 yang berlangsung di Hotel Holiday Inn & Suite Jakarta pada Kamis, 22 Agustus 2024, Direktorat Pelindungan Kebudayaan (Ditjen) Kemendikbudristek RI bersama Tim Ahli WBTb Indonesia merekomendasikan sembilan warisan budaya takbenda dari Provinsi Lampung untuk dimasukkan dalam daftar WBTb Indonesia.
Di antara sembilan warisan budaya tersebut, dua di antaranya berasal dari Kabupaten Tanggamus: Motif Belah Ketupat dan Tradisi Butattah. Warisan budaya lainnya yang direkomendasikan meliputi: 1) Celugam dan 2) Papenyok dari Kabupaten Lampung Barat, 3) Adat Buantak dan 4) Adidang dari Kabupaten Pesisir Barat, serta 5) Mepadun, 6) Ceco Cangget Pilangan, dan 7) Takhi Bedayo Abung Siwo Migo dari Kabupaten Lampung Utara.
Dalam sambutannya, Dirjen Kebudayaan Kemendikbudristek RI, Hilmar Farid, menekankan bahwa penetapan WBTb Indonesia merupakan bagian dari program berkelanjutan untuk mendukung keberhasilan Program Pemajuan Kebudayaan Nasional. “Pelestarian warisan budaya tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah, tetapi juga komunitas, lembaga budaya, dan masyarakat luas. Sinergi dan kerjasama yang baik diperlukan untuk menciptakan ekosistem kebudayaan yang berkelanjutan,” ujarnya.
Hilmar Farid juga mengucapkan selamat kepada Provinsi Lampung atas penetapan sembilan WBTb dan mengapresiasi komitmen Pemerintah Provinsi Lampung dalam pelindungan, pelestarian, dan pengembangan warisan budaya. “Semoga Provinsi Lampung terus melaju untuk Indonesia Maju,” tambahnya.
Judi Wahjudin, Direktur Pelindungan Kebudayaan, mengungkapkan bahwa dari total 278 WBTb yang dibahas dan dinilai oleh Tim Ahli dari 31 provinsi, sembilan di antaranya berasal dari Provinsi Lampung.
Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Tanggamus, Drs. Suyanto, M.M., menyatakan rasa syukurnya atas masuknya Motif Belah Ketupat dan Tradisi Butattah ke dalam daftar WBTb Indonesia. “Ini adalah pencapaian yang membanggakan setelah melalui perjuangan dan tahapan yang panjang. Kami juga berterima kasih kepada tim provinsi yang telah gigih memperjuangkan kedua warisan budaya ini. Semoga penetapan ini memotivasi kami untuk terus melestarikan dan mengembangkan budaya di Kabupaten Tanggamus,” ujarnya.
Hadir dalam sidang tersebut juga Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Dr. Drs. Sulpakar, MM, yang diwakili oleh Kepala Bidang Kebudayaan Dra. Heni Astuti, M.IP, serta tim ahli WBTb Provinsi Lampung, termasuk Fahrizal AT dan Kepala BPK Wilayah VII, Nurmantias. Kabupaten pengusul juga diwakili oleh Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Tanggamus, Drs. Suyanto, M.M., serta perwakilan dari Kabupaten Lampung Barat, Pesisir Barat, dan Lampung Utara.***