PANTAU LAMPUNG– Koalisi Sipil Constitutional and Administrative Law Society (CALS) menuntut Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah untuk segera menghentikan pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Pilkada. Koalisi yang terdiri dari akademisi, politisi, dan aktivis ini menganggap bahwa revisi yang tengah dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR berpotensi menggagalkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas pencalonan dan syarat usia kepala daerah.
CALS menilai, pembahasan revisi UU Pilkada yang dilakukan secara cepat dan sembarangan ini bertujuan untuk menganulir keputusan MK yang mengubah ketentuan ambang batas suara dan usia minimal calon kepala daerah. “Pengabaian ini dilakukan dengan revisi UU Pilkada yang direncanakan pada 21 Agustus 2024, untuk menggagalkan batas-batas konstitusional yang telah ditetapkan MK,” demikian pernyataan CALS.
Koalisi sipil ini juga mengklaim bahwa revisi UU Pilkada dimaksudkan untuk memperkuat kekuatan Koalisi Indonesia Maju Plus (KIM Plus) dalam Pilkada 2024. Mereka khawatir keputusan MK yang memungkinkan munculnya kontestan alternatif akan mengancam dominasi koalisi tersebut.
CALS mendesak DPR dan Pemerintah untuk mematuhi putusan MK dan segera menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) yang sesuai dengan keputusan tersebut. “Presiden dan DPR harus menghentikan pembahasan revisi UU Pilkada dan mematuhi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang dikeluarkan pada 20 Agustus 2024,” ujar CALS.
Lebih lanjut, CALS mengancam akan melakukan pembangkangan sipil dan memboikot pilkada jika RUU tersebut tetap dilanjutkan dan mengabaikan keputusan MK.
Sebelumnya, MK telah mengeluarkan dua putusan penting terkait Pilkada 2024: Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024. Putusan pertama memutuskan bahwa partai atau gabungan partai politik dapat mencalonkan kepala daerah meskipun tidak memiliki kursi di DPRD, dengan syarat memenuhi persentase yang dihitung dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT). Sedangkan putusan kedua menetapkan bahwa syarat usia calon gubernur-calon wakil gubernur harus minimal 30 tahun pada saat penetapan calon.