PANTAU LAMPUNG—Upah Minimum Regional (UMR) adalah standar gaji minimum yang ditetapkan pemerintah untuk melindungi kesejahteraan pekerja. Meskipun upah ini dimaksudkan untuk menjamin kebutuhan dasar pekerja, beberapa daerah di Indonesia masih menghadapi tantangan dalam hal penetapan UMR yang memadai. Berikut adalah delapan daerah dengan upah UMR terendah di Indonesia:
1. Jawa Tengah
Jawa Tengah tercatat memiliki UMR terendah di Indonesia, dengan angka mencapai Rp1.958.169 pada tahun 2024. Tingginya jumlah tenaga kerja dan struktur ekonomi yang didominasi sektor pertanian serta industri ringan menjadi faktor utama di balik rendahnya UMR di provinsi ini.
2. DI Yogyakarta
Upah minimum di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berada pada angka Rp1.981.782. Meskipun biaya hidup di Yogyakarta relatif rendah, upah ini masih dianggap tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan dasar pekerja.
3. Jawa Barat
UMR di Jawa Barat ditetapkan sebesar Rp2.057.495. Kepadatan penduduk dan persaingan kerja yang ketat berkontribusi pada penetapan UMR yang berada di bawah rata-rata nasional.
4. Nusa Tenggara Barat (NTB)
Di Nusa Tenggara Barat, UMR mencapai Rp2.183.883. Meskipun sektor pariwisata berkembang, peningkatan upah minimum di provinsi ini masih belum signifikan.
5. Lampung
Lampung, dengan UMR sebesar Rp2.433.169, menempati urutan kelima. Sektor agribisnis yang dominan di daerah ini berperan dalam tingginya angka UMR yang masih tergolong rendah.
6. Banten
Upah Minimum Regional di Banten tercatat sebesar Rp2.460.996. Meskipun kedekatannya dengan ibu kota Jakarta, upah di Banten masih lebih rendah dibandingkan dengan daerah sekitarnya.
7. Bali
UMR di Bali mencapai Rp2.516.971. Meski sektor pariwisata di Bali sangat maju, upah minimum di provinsi ini masih berada di bawah rata-rata nasional.
8. Sumatera Barat
Sumatera Barat memiliki UMR sebesar Rp2.498.475. Untuk meningkatkan standar upah di provinsi ini, diperlukan diversifikasi ekonomi yang lebih luas.